KPK Temukan Senjata Api Saat Geledah Rumah Tersangka Kasus ASDP

- KPK akan koordinasi dengan kepolisian untuk mengecek dokumen pendukung kepemilikan senjata
- KPK menyita lima mobil mewah dan rumah terkait dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry
- KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP senilai Rp1,2 triliun
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan senjata api saat menggeledah rumah di kawasan Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut dilakukan penyidik KPK terkait perkara dugaan korupsi di ASDP.
"Ditemukan di salah satu rumah yang merupakan atau yang milik dari salah satu tersangka dalam perkara ASDP," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip pada Rabu (25/6/2025).
1. KPK akan koordinasi dengan kepolisian

KPK akan mengecek dokumen pendukung kepemilikan senjata tersebut. Selain itu, KPK juga akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait dengan penemuan senjata tersebut.
"KPK akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian ya terkait dengan temuan senpi tersebut," jelas Budi.
2. KPK sita lima mobil mewah dan rumah

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah di kawasan Jakarta Selatan. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
Dalam penggeledahan tersebut KPK menyita lima mobil mewah yakni dua unit Lexus, Maybach, Alphard, dan Xpander. KPK juga menemuka ndua unit senjata api laras pendek dan panjang.
Selain itu, KPK juga menyita rumah yang digeledah pada Senin, 23 Juni 2025 itu.
3. KPK tetapkan empat tersangka

KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka yakni Ira Puspadewi (mantan Dirut ASDP), Muhammad Yusuf Hadi (Eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP), Harry MAC (Eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP), dan Adjie (pemilik Jembatan Nusantara).
KPK menjelaskan, akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP senilai Rp1,2 triliun. Sedangkan kerugian negaranya mencapai Rp893 miliar.