KPK Tetapkan 5 Tersangka Usai OTT Bupati Rejang Lebong, Ini Daftarnya

- KPK menetapkan lima tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri, dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu.
- Para tersangka diduga mengatur fee 10–15 persen dari nilai proyek dan menerima total uang Rp980 juta dari tiga rekanan swasta terkait pekerjaan infrastruktur daerah.
- KPK menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dan menjerat mereka dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai UU yang berlaku.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap izin proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Para tersangka itu adalah Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong, Harry Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP, Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11-30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Kasus ini bermula ketika Fikri bersama Harry Eko Purnomo dan Daditama selaku orang kepercayaan bupati melakukan pertemuan di Rumah Dinas Bupati Rejang Lebong pada Februari 2026. Dalam pertemuan tersebut, disepakati pengaturan fee atau ijon sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan.
"Permintaan sejumlah fee kepada para kontraktor yang ditunjuk bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang hari raya lebaran," ujarnya.
Adapun tiga pihak swasta yang menjadi rekanan dalam proyek di Dinas PUPRPKP itu adalah Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Setelah itu, diduga terjadi penyerahan awal atas fee berupa uang dari ketiga rekanan. Totalnya mencapai Rp980 juta. Edi Manggala menyerahkan Rp330 juta atau 3,4 persen dari nilai proyek pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senila Rp9,8 M. Irsyad Satria Budiman menyerahkan Rp400 juta atau 13,3 persen nilai proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar. Youki Yusdianto menyerahkan Rp250 juta atau 2,3 persen dari nilai proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp11 miliar.
Muhammad Fikri dan Harry Eko Purnomo sebagai pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.


















