KPK Usut Pertemuan Bekas Bos Grup Lippo dengan Eks Sekretaris MA

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak swasta bernama Indri. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman.
"(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putiih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (22/12/2022).
1. KPK dalami pertemuan Eddy Sindoro dan Nurhadi

Ali mengungkapkan Indri diperiksa sebagai saksi terkait dugaan adanya pertemuan antara eks Bos Grup Lippo Eddy Sindoro dengan mantan Sekretaris MA, Nurhadi Abdurrachman. Namun, Ali tidak merinci mengenai pertemuan tersebut.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaannya adanya pertemuan antara Edy Sindoro dengan tersangka NHD," jelas Ali, Kamis (22/12/2022).
2. Dito Mahendra mangkir lagi dari KPK

KPK sebetulnya juga memanggil seorang pengusaha bernama Dito Mahendra. Namun, ia kembali mangkir dari panggilan penyidik.
"Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya," ujar Ali.
3. Nurhadi sudah dijebloskan ke penjara karena suap

Diketahui, Nurhadi telah dijebloskan ke LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, karena terbukti menerima suap penanganan perkara senilai Rp49 miliar. Ia akan dikurung selama enam tahun di penjara.
Eksekusi itu berdasarkan putusan MA RI Nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021.