KPU DKI: Masa Kampanye Pilkada 2024 Harus Efektif

- KPU DKI menilai masa kampanye Pilkada 2024 akan lebih singkat
- Kandidat harus efektif menggunakan sistem kampanye untuk mendorong partisipasi pemilih muda
- Generasi milenial dan gen z berpengaruh, kandidat harus menampilkan kampanye yang tepat sasaran
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta, menilai, masa kampanye pilkada pada November 2024 akan lebih singkat dibandingkan Pilkada 2019 lalu.
Anggota KPU Provinsi DKJ, Astri Megatari mengingatkan supaya nantinya seluruh kandidat yang akan bertanding dapat memerhatikan sistem kampanye yang efektif untuk mendorong partisipasi para pemilih muda di Jakarta.
Pelaksanaan kampanye yang juga pendek pada Pemilu 2024 lalu, penggunaan gimik politik cukup efektif untuk memenangkan pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Masa kampanye Pilkada 2024 lebih singkat dibandingkan dengan Pilkada 2019 lalu dan Pemilu 2024, pembedanya terletak pada metode kampanye, termasuk dasar hukumnya dalam undang-undang” ujar Astri dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (14/6/2024).
1. Pemilih milenial dan gen z berpengaruh di Pilkada 2024

Direktur Program dan Berita TVRI, Arif Adi Kuswardono menyampaikan, generasi milenial dan gen z sangat berpengaruh pada pilkada mendatang.
Oleh sebab itu, pendekatan yang dilakukan pun harusnya berubah dan menggunakan metode yang tepat. Menurut dia, kandidat haru menampilkan kampanye yang tepat sasaran untuk mengambil hati anak-anak muda, khususnya gen z.
“Generasi milenial dan gen z sangat berpengaruh, pendekatan yang dilakukan pun harusnya berubah dan menggunakan metode yang tepat,” kata dia.
2. Tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024

Sejumlah wilayah akan melaksanakan pilkada secara serentak pada November 2024. Pemilihan yang akan dilakukan mulai dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
KPU juga sudah menetapkan tahapan Pilkada 2024 dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Berikut tahap penyelenggaraan Pilkada 2024:
- Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024: Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
- Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024: Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
- 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran Pasangan Calon
Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024: Penelitian Pasangan Calon - 22-26 September 2024: Penetapan Pasangan Calon
- 25 September - 23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye
3. Pencoblosan Pilkada serentak 2024 pada Rabu, 27 November 2024

Hari pencoblosan Pilkada serentak 2024 dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Hari pencoblosan ini masuk pada tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024.
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
- Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.