KPU Sepakat Beri Kesempatan Partai Ummat Verifikasi Ulang

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengumumkan hasil mediasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Partai Ummat.
Anggota Bawaslu RI sekaligus Ketua Majelis Sidang, Totok Hariyono mengatakan, putusan kesepakatan itu teregister dalam surat nomor perkara 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.
"Putusan terjadinya kesepakatan penyelesaian sengekta proses pemilu 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022, demi keadilan berdasarkan Tuhan yang Maha Esa," kata Totok di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).
1. KPU RI beri kesempatan Partai Ummat untuk penuhi syarat keanggotaan
Anggota Majelis Sidang, Lolly Suhenty membacakan sejumlah poin kesepakatan. Pertama, Partai Ummat harus memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan pada sekurang-kurangnya lima kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dan sepuluh kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara.
"Pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan Partai Ummat," ujar Lolly.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
Provinsi NTT
a. Kupang
b. Timur Tengah Selatan
c. Manggarai Timur
d. Alor
e. Sumba Barat
f. Lembata
g. Sabu Raijua
Provinsi Sulawesi Utara
a. Bolaang Mongondow
b. Minahasa
c. Minahasa Utara
d. Minahasa Tenggara
e. Bolaang Mongondow Utara
f. Bolaang Mongondow Timur
g. Bolaang Mongondow Selatan
h. Kota Manado
i. Kota Bitung
j. Kota Tomohon
k. Kota Kotamabagu