Eks Napi Boleh Nyaleg, KPU Tagih Komitmen Parpol Berantas Korupsi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menagih komitmen sejumlah pihak, yang telah berkomitmen mengikuti aturan yang tertera dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Salah larangan mantan narapidana mencalonkan sebagai legislatif.
“Saya ingin menagih komitmen banyak orang. Komitmen banyak orang yang selalu berkali-kali menyatakan sepaham dengan substansi PKPU,” ujar Ketua KPU Arief Budimen di Gedung KPU, Jakarka, Senin (17/9).
Sementara, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan atas judicial review PKPU Nomor 20 Tahun 2018 pada Kamis (13/9) lalu. Putusan yang dikeluarkan MA meloloskan caleg dari mantan napi.
1.KPU tagih komitmen parpol dan semua pihak yang ingin memberantas korupsi

Arief akan menagih komitmen yang sempat disampaikan sejumlah pihak terkait dukungannnya dalam memberantas korupsi. Hal ini menyangkut tanggapannya terkait putusan MA tentang caleg eks napi.
“Jadi ingin saya tagih sekarang. Anda dulu berkomitmen memberantas korupsi,” ujar dia.
2.Apapun yang bernuansa politik harusnya partai politik bisa 'menarik' bacaleg eks napi

Dengan komitmen memberantas korupsi, kata Arief, seharusnya apapun yang berbau korupsi bisa ‘ditentang’ partai politik. Sehingga semua caleg mantan napi bisa ditarik, digantikan caleg yang lebih berintegritas.
“Kemudian, saatnya Anda semua (berkomitmen) untuk mendorong PKPU ini supaya bisa didorong ke dalam undang-undang,” kata dia.
3.Mantan napi yang diajukan dari parpol 200 orang

Arief mengungkapkan lebih dari 200 eks napi telah diajukan parpol. Namun yang mengajukan sengketa sekitar 40 orang, sisanya langsung ditarik atau diganti partainya.
“Kalau mantan napi dulu yang diajukan ada 212 orang. Itu variannya banyak, ada yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak diganti yang otomatis dapilnya kosong. Ada juga yang TMS lalu diganti. Tapi ada juga yang mengajukan sengketa yaitu 40-an orang,” jelas dia.
Yuk guys, berantas korupsi mulai dari pencegahannya.