KPU Tegaskan Sirekap Sudah Diaudit Pihak Berwenang

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) telah diaudit. Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos.
"Sudah diaudit oleh lembaga yang berwenang. Assessment sudah dilakukan,” kata Betty dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).
1. Mekanisme pada Sirekap sudah detail

Betty menjelaskan bahwa mekanisme kerja pada Sirekap sudah sangat detail. Oleh karena itu, publik bisa memeriksa langsung data di Sirekap dengan formulir C hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
“Jangan lupa, hasil resmi adalah rekapitulasi berjenjang yang dilakukan dari TPS ke PPK, sampai KPU RI,” ujar Betty.
2. Sirekap diklaim tak ada masalah meski trafficnya tinggi

Per 19 Februari 2024 Sirekap sudah sudah diakses 648.307.624. Meski trafficnya tinggi, Betty menilai tak ada masalah dalam portal publikasi tersebut.
"Kalau pun ada kendala kami dapat menanganinya," ujar dia.
3. PKS minta KPU evaluasi Sirekap

Sebelumnya, Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini meminta KPU mengevaluasi Sirekap. Ia menilai, penghitungan suara Sirekap tidak akurat dan dikhawatirkan menjadi sumber masalah baru.
"KPU harus mengevaluasi real count (hitung nyata) penghitungan suara yang ditampilkan di website-nya, dan menjelaskan kepada publik mengapa angka-angkanya demikian," kata Jazuli dalam keterangan, dilansir ANTARA, Minggu (18/2/2024).