Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kronologi Buron Rp78 T Surya Darmadi Tiba di Indonesia dari Taiwan

ilustrasi Surya Darmadi (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Pemilik PT Duta Indah Palma Group yang menjadi buronan, Surya Darmadi, akhirnya tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin(15/8/2022). Ia tiba di Gedung Jampidsus pada pukul 13.58 WIB.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan Kejaksaan mulanya mengirimkan surat panggilan pada Surya Darmadi ke alamat di Singapura. Surya disebut telah menerima surat itu meski keberadaannya tidak diketahui.

"Kemudian dua hari lalu ada koordinasi dari pengacaranya ada di negara-negara itu,"  ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (15/8/2022).

Kemudian, Surya Darmadi terbang dari Taiwan ke Indonesia menumpang  pesawat China Airlines C176 pada hari ini. Setibanya di Cengkareng, Kejaksaan Agung langsung menjemput Surya untuk digiring ke gedung Jampidsus.

"Kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," ujar Burhanuddin.

Sebelumnya, Surya Darmadi merupakan buronan Kejaksaan Agung. Ia disebut telah merugikan negara hingga Rp78 triliun.

Tak hanya itu, Surya Darmadi menjadi buron KPK sejak 2019 dalam kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau di Kementerian Kehutanan pada 2014. Kasus ini juga menyeret eks Gubernur Riau, Annas Maamun. Ia merupakan pemilik PT Darmex atau PT Duta Palma Group.

KPK sempat memeriksanya sebagai saksi dalam kasus tersebut. Bahkan, lembaga antirasuah ini juga sudah mencegahnya ke luar negeri sejak November 2019.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us