Harta Kekayaan Menlu Sugiono di LHKPN 2025 Capai Rp13,1 Miliar

- Menlu Sugiono melaporkan total kekayaan Rp13,15 miliar dalam LHKPN 2025, dengan mayoritas aset berupa tanah dan bangunan di Bogor senilai Rp7,78 miliar.
- Ia juga memiliki kendaraan senilai Rp820 juta termasuk motor Honda GL1800DK dan mobil Rubicon, serta surat berharga senilai Rp510 juta tanpa rincian jenis.
- Kas dan setara kas Sugiono mencapai Rp4,03 miliar tanpa adanya utang tercatat, seluruh laporan disampaikan ke KPK sebagai bentuk transparansi pejabat negara.
Jakarta, IDN Times - Total kekayaan Menteri Luar Negeri RI Sugiono yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2025 sebesar Rp13.153.336.184. Data tersebut tercantum dalam laman e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagian besar harta Sugiono berasal dari aset tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp7,784 miliar. Seluruh properti yang dilaporkan berada di wilayah Kabupaten/Kota Bogor dan tercatat sebagai hasil sendiri.
Selain aset properti, Sugiono juga melaporkan kepemilikan sejumlah kendaraan, surat berharga, hingga kas dan setara kas bernilai miliaran rupiah. Dalam laporan tersebut, tidak tercatat adanya utang maupun harta bergerak lainnya.
LHKPN menjadi salah satu instrumen pelaporan kekayaan pejabat negara yang wajib disampaikan secara berkala kepada KPK sebagai bagian dari transparansi penyelenggara negara.
1. Aset tanah jadi penyumbang terbesar

Dalam laporan yang tercatat per 31 Desember 2025, aset terbesar Sugiono berasal dari kategori tanah dan bangunan dengan total nilai Rp7.784.000.000. Rinciannya, Sugiono melaporkan kepemilikan tanah seluas 2.756 meter persegi di Kabupaten/Kota Bogor senilai Rp6.890.000.000. Aset tersebut tercatat dengan status hasil sendiri.
Ia juga melaporkan tanah seluas 596 meter persegi di wilayah yang sama dengan nilai Rp894.000.000. Sama seperti aset sebelumnya, properti itu juga tercatat sebagai hasil sendiri. Jika digabungkan, nilai aset properti tersebut mencapai lebih dari separuh total kekayaan yang dilaporkan Sugiono kepada KPK.
Data dalam LHKPN tidak merinci penggunaan atau status fisik lahan tersebut, namun seluruh aset tercatat atas nama pelapor sebagai bagian dari kepemilikan pribadi.
2. Koleksi kendaraan hingga surat berharga

Pada kategori alat transportasi dan mesin, Sugiono melaporkan total aset senilai Rp820 juta. Kendaraan dengan nilai tertinggi adalah sepeda motor Honda GL1800DK tahun 2020 senilai Rp525 juta.
Selain itu, Sugiono juga melaporkan kepemilikan mobil Jeep Rubicon tahun 2011 senilai Rp275 juta dan mobil Honda Civic 1997 senilai Rp20 juta.
Seluruh kendaraan tersebut tercatat sebagai hasil sendiri dalam laporan kekayaan yang disampaikan ke KPK. Di luar kendaraan, Sugiono juga melaporkan surat berharga senilai Rp510 juta. Namun, dalam data yang tampil di laman e-LHKPN tidak dijelaskan jenis surat berharga yang dimiliki.
Sementara itu, kategori harta bergerak lainnya dan harta lainnya tercatat nihil atau Rp0.
3. Kas dan setara kas tembus Rp4 Miliar

Selain aset properti dan kendaraan, Sugiono memiliki kas dan setara kas dalam jumlah besar. Nilainya tercatat mencapai Rp4.039.336.184. Jumlah tersebut menjadi komponen terbesar kedua dalam laporan kekayaan Sugiono setelah aset tanah dan bangunan.
Jika seluruh aset dijumlahkan, total kekayaan Sugiono mencapai Rp13.153.336.184. Dalam data yang terlihat di laman LHKPN, tidak tercantum adanya utang yang mengurangi total harta.
LHKPN sendiri merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan secara berkala kepada KPK. Pelaporan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya transparansi dan pengawasan terhadap pejabat publik.
Data kekayaan pejabat negara yang telah dilaporkan kemudian dapat diakses publik melalui situs resmi e-LHKPN KPK.


















