Kronologi Penipuan Trading Forex Emas Warga India: Korban Rugi Rp3,5 M

- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang oleh warga India VVS.
- Korban investasi trading forex emas sebesar 300 ribu dolar AS namun tidak mendapatkan keuntungan, menyebabkan kerugian sekitar Rp3,5 miliar.
- Tersangka hanya menggunakan Rp1,5 miliar dari korban untuk investasi trading, sementara sisanya dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan modus trading forex emas yang dilakukan oleh warga negara India berinisial VVS alias Sunny.
Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan tersangka dan korban yang juga warga India inisial GRN itu saling kenal selama tinggal di Indonesia.
Karena sudah saling kenal, FFS menawarkan korban investasi trading forex emas dengan keuntungan lima persen dari modal awal.
“Nanti setelah jangka waktu satu tahun, modal awal si korban ini akan dikembalikan sehingga dari inilah si korban merasa tertarik dan mengiyakan, menyetujui melaksanakan kerjasama di bidang trading ini,” ujar Hendri di Polda Metro Jaya, Jumat (26/7/2024).
1. Korban sempat menikmati hasil selama 8 bulan pertama

Memulai bisnis tradingnya, korban membuat perjanjian pertama dengan tersangka pada April 2021. Saat itu, korban menyerahkan 50 ribu dolar AS kepada tersangka.
Dalam jangka waktu delapan bulan pertama kerja sama ini masih berjalan baik. Tersangka masih terus memberikan keuntungan sebesar 2.500 dolar AS kepada si korban.
“Masuk bulan ke-9 sampai bulan ke-12 ternyata tidak dibayarkan lagi. Tapi masih ada kepercayaan karena sipelapor ataupun korban ini melihat dia sudah sempet mendapatkan uang di delapan bulan pertama,” kata Hendri.
2. Korban kembali memberikan modal 250 ribu dolar AS

Karena masih percaya tersangka, korban melanjutkan bisnisnya dengan membuat perjanjian kedua dengan tersangka. Namun kali ini keduanya sepakat untuk membagi keuntungan masing-masing 50 persen.
Korban pun kembali menanam modal lebih banyak sebesar 250 ribu dolar AS kepada tersangka.
“Ternyata berjalannya waktu, sama sekali tidak ada pengembalian. Tidak ada pengembalian terkait dengan perjanjian yang kedua ini,” kata Hendri.
Tersangka pun memohon kepada korban untuk kembali memberi modal. Namun kali ini uang tersebut untuk membuat usaha yang nantinya korban akan mendapatkan lima persen keuntungan sekaligus utang-utang di trading forex emas akan dibayarkan.
“Tapi ternyata ini juga hasilnya nol, itu bodong semua, dan tidak terlaksana, dan hingga akhirnya dari pihak korban ini melaporkan kepada pihak kami terkait dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh si tersangka,” ujarnya.
“Kalau yang ketiga itu 250.000 dolar AS tapi sudah dikembalikan 80.000 dolar AS. Jadi kalau kita totalkan kira-kira untuk kerugian yang didapatkan oleh si korban ini sekitar Rp3,5 miliar,” imbuhnya.
3. Tersangka terancam 20 tahun penjara

Berdasarkan pendalamam, ternyata tersangka hanya menggunakan Rp1,5 miliar dari korban untuk investasi trading. Sementara sisanya dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, VVS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Pasal 372 penggelapan itu ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kemudian kalau terkait dengan Pasal 3, 4, 5 UU TPPU itu ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Hendri.