Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kronologi Suap Vonis Bebas Ronald Tannur yang Menyeret Sang Ibu

Ronald Tannur ditangkap di kediamannya di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024) (Dok Puspenkum Kejagung)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menetapkan ibu Ronald Tannur,
Meirizka Widjaja, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas terpidana kasus pembunuhan sang anak.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah Meirizka diperiksa Jampidsus di Kejati Jawa Timur.

Lalu bagaimana kronologi dan peran Meirizka Widjaja dalam kasus ini?

“Awalnya tersangka MW menghubungi tersangka LR (Lisa Rahmat) untuk meminta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum terdakwa Ronald Tannur,” kata Abdul Qohar di Kejagung, Senin (4/11/2024).

Pada 5 Oktober 2023, Lisa bertemu Meirizka di salah satu kafe di MERR Surabaya. Mereka membicarakan peristiwa yang dialami oleh terdakwa Ronald Tannur.

Kemudian pada 6 Oktober 2023, Meirizka kembali bertemu Lisa di Jalan Kendalsari Raya Nomor 51-52 Surabaya. Pada pertemuan tersebut Lisa menyampaikan ada hal-hal yang perlu ditempuh dan perlu biaya mengurus perkara tersebut.

“Selanjutnya, tersangka LR meminta kepada tersangka ZR agar diperkenalkan kepada oknum Pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya Tersangka R dengan maksud untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Terdakwa Ronald Tannur,” kata Abdul Qohar.

Lalu, Lisa dan Meirizka menyepakati biaya pengurusan perkara. Apabila ada biaya yang keluar dari Lisa maka akan diganti oleh Meirizka.

“Bahwa, setiap permintaan dana dari Tersangka LR terkait pengurusan perkara, selalu dimintakan persetujuan oleh Tersangka MW. Tersangka LR juga meyakinkan Tersangka MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus agar oknum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Terdakwa Ronald Tannur,” kata Meirizka.

Selama perkara berproses sampai putusan dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya, Meirizka telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Lisa. Uang tersebut diserahkan secara bertahap.

“Selain itu, Tersangka LR juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar,” ujar Abdul.

Adapun uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut telah diberikan Lisa kepada tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Tersangka ED, Tersangka HH, dan Tersangka M.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us