Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tersangka Suap

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Ronald Tannur,
Meirizka Widjaja, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memeriksa Meirizka di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, pada Senin (11/4/2024).
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi penyidik menemukan bukti yang cukup yang dilakukan oleh MW sehingga penyidik meningkatkan status saksi menjadi tersangka,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar di Kejagung.
Perkara dugaan suap ini berawal ketika Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur pada Juli 2024. Hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian kekasihnya, Dini Sera.
Ronald Tannur dinilai tak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang meninggal dunia.
Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dengan membatalkan vonis bebas.
Ronald Tannur kemudian dihukum lima tahun penjara oleh MA. Vonis diketok MA pada Selasa (22/10/2024).
Sehari usai putusan kasasi, Kejagung langsung menangkap tiga Hakim dan pengacara Ronald Tannur. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Mereka telah diberhentikan oleh Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Kejagung kemudian menangkap eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dia juga diduga terlibat berbagai kasus dugaan makelar kasus di MA.
Tim penyidik Kejagung menemukan uang serta emas senilai Rp1 triliun yang diduga dikumpulkan Zarof dari pengurusan sejumlah perkara sejak 2012.
Selain Zarof, Kejagung juga telah menetapkan Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, sebagai tersangka pemberi suap.