Kronologi Turis Singapura Diduga Alami Pelecehan Seksual di Braga

- Turis perempuan asal Singapura diduga mengalami pelecehan seksual di Jalan Braga, Bandung saat malam Tahun Baru 2025.
- Korban merekam video vlog kegiatan dengan suaminya, menunjukkan laki-laki yang mengikutinya dari belakang dan menyentuhnya.
Jakarta, IDN Times - Seorang turis perempuan asal Singapura diduga mengalami pelecehan seksual saat malam Tahun Baru 2025 di Jalan Braga, Bandung. Kejadian itu terlihat dari unggahan video vlog milik korban. Korban dan suaminya menjelaskan kronologi kejadian dugaan pelecehan seskual tersebut.
Dalam video, korban berinisial J tampak sedang berjalan dengan suaminya D di Jalan Braga sembari merekam video vlog kegiatan pada Selasa (31/12/2024) malam. Tiba-tiba ada laki-laki yang mengikutinya dari belakang dan menyentuhnya.
Korban juga melakukan klarifikasi yang diunggah dalam akun YouTube miliknya, @darienandjoanna. Dalam rekaman vlog itu, wajah terduga pelaku juga terlihat cukup jelas.
“Ketika merekam video kami, saya berusaha untuk terlihat positif dan senang tetapi saat saya mengedit cuplikan (video vlog) Bandung, saya sadar bahwa laki-laki yang berjalan di belakang sengaja menyentuh saya dan itu bukan karena tidak sengaja. Kamu bisa lihat di cuplikan,” kata J dalam video klarifikasinya, dikutip Jumat (3/1/2025).
1. Keduanya diikuti selama 10 menit

IDN Times berupaya mengonfirmasi hal ini pada D dan J. Melalui akun Instagram, mereka mengaku saat sedang berjalan pada malam Tahun Baru, tepatnya sekitar pukul 06.57 WIB, mereka diikuti oleh sekelompok pria selama sekitar 10 menit.
“Kami sedang berjalan di Jalan Braga dan diikuti selama 10 menit oleh sekelompok anak laki-laki. Setelah saya berbalik untuk melihat, mereka segera lari ke sebuah toko. J dan saya kemudian berjalan di jalan lain karena kami merasa tidak aman. Mereka tidak berbicara kepada kami atau berinteraksi dengan kami setelah itu,” kata D dan J kepada IDN Times, Jumat.
2. Suami korban sebut itu tindakan menjijikan

Laki-laki itu mengikuti keduanya dari belakang. Beberapa kali mereka tertawa dan turut bergaya ke kamera. Saat J melemparkan kontak mata kepada salah satunya, laki-laki itu malah tertawa. Ketika D melihat rekaman itu kembali, dia baru menyadari bahwa ada sesuatu yang salah dengan momen tersebut.
"Sekarang setelah saya melihat kembali dan menganalisis perilaku mereka, itu benar-benar menjijikkan. Mereka saling menghasut dan mencoba untuk mendorong satu sama lain untuk melakukan kekerasan seksual terhadap J. Bahkan salah satu dari mereka menyentuhnya dan pergi kembali. Itu menjijikkan dan tidak mencerminkan budaya Indonesia yang biasa kami lihat selama tinggal di sini,” kata D.
3. Aturan yang termuat dalam UU TPKS

D mengatakan, Indonesia punya aturan soal kekerasan seksual. Dia berharap agar para terduga pelaku itu bisa mendapat hukuman.
“Mari kita masukkan mereka ke balik jeruji besi. Jika Anda memiliki informasi tentang hal itu, bantu kami,” kata D.
Aturan soal pelecehan seksual sudah termuat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dalam Pasal 5 poin a dijelaskan soal tindakan pelecehan seksual fisik. Ancaman tindak pidananya bahkan bisa mencapai empat tahun.
a. Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
4. Pemkot Bandung tengah mengusut kasus ini

Pemerintah Kota (Pemkot) dan Polrestabes Bandung saat ini tengah mencari pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada turis asal Singapura tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengatakan, aparat telah berkoordinasi dengan tim Intel dan Satreskrim Polrestabes Bandung untuk mengusut kasus ini.
"Kami serius menangani laporan ini. Saat ini, koordinasi dengan Polrestabes terus dilakukan untuk mempercepat pengungkapan pelaku," ujar Rasdian, Jumat (3/1/2025).
Laporkan dugaan kekerasan seksual
Korban kekerasan seksual bisa mengakses layanan pengaduan ke SAPA 129 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bisa melalui WhatsApp ke +62 811-1129-129 atau call ke 129.
Ada juga kanal pengaduan yang disediakan Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan atau Komnas Perempuan. Pengaduan dapat dilakukan ke nomor telepon e-mail pengaduan, yakni pengaduan@komnasperempuan.go.id
Tak hanya itu, pelaporan juga bisa dilakukan ke kantor polisi. Jika kekerasan seksual terjadi di Kota Jakarta Selatan, maka pelaporan bisa dilakukan ke Polres Jakarta Selatan.Siapkan dokumen dan kartu identitas ke Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan buat laporan.