Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dubes RI di Nigeria Lakukan Pelecehan, Kemlu Dampingi Korban

Ilustrasi Kementerian Luar Negeri RI. (IDN Times/Sonya Michaella)
Intinya sih...
  • Kemlu serius tanggapi laporan pelecehan seksual Duta Besar RI di Nigeria terhadap mantan stafnya
  • Kementerian Luar Negeri akan terus melakukan komunikasi dengan pihak terkait untuk memperoleh informasi yang komprehensif

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Roy Soemirat, angkat bicara tentang kabar Duta Besar RI di Nigeria, Usra Hendra Harahap yang melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap salah satu mantan stafnya yang bekerja di KBRI Abuja.

“Kemlu menanggapi laporan tersebut dengan serius dan terus mencermati serta menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Roy, dalam pesan singkatnya, Selasa (31/12/2024).

“Kemlu akan terus lakukan komunikasi dengan seluruh pihak terkait untuk memperoleh informasi yang komprehensif mengenai fakta yang terjadi,” lanjut dia.

1. Kemlu sudah beri pendampingan psikolog untuk korban

Juru bicara Kemlu RI, Roy Soemirat. (IDN Times/Sonya Michaella)

Roy menambahkan, Keml telah memberikan bantuan pendampingan psikolog untuk staf yang bersangkutan sambil terus melengkapi serta menindaklajuti hasil laporan dimaksud.

“Kemlu senantiasa mewajibkan semua jajaran untuk mematuhi kode etik dan standar profesionalisme yang tinggi dalam menjalankan tugasnya serta tidak akan mentolerir perilaku yang bertentangan dengan prinsip-prinsip etika diplomatik,” kata Roy.

Sebagai upaya pencegahan, sejak tahun 2022 Kemlu juga telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Kemlu dan perwakilan RI di luar negeri.

2. Pelecehan dilakukan tahun ini

ilustrasi pelecehan (IDN Times/Aditya Pratama)

Dilansir dari Nigeria World, laporan pelecehan seksual ini terungkap dalam petisi yang diajukan tim pengacara korban, Bowyard Partners.

Petisi yang dikeluarkan pada Juni 2024 ini berjudul 'Permintaan Mendesak untuk Intervensi dalam Kasus Pelecehan Seksual, Intimidasi, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang Melanggar Hukum.'

Petisi ini langsung diajukan ke Kementerian Luar Negeri, KBRI Abuja, serta pihak kepolisian. Pelecehan seksual ini diduga terjadi ketika korban bekerja di KBRI Abuja dan terjadi pada tahun ini. 

3. Melakukan kontak fisik yang tidak seharusnya

Ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com/RosZie)

Dalam pelecehan ini, Usra disebut melakukan kontak fisik yang tidak seharusnya terhadap korban.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami trauma psikologis berat dan pulang ke Jakarta untuk mendapatkan konseling.

Tim hukum dari korban juga meminta agar Kemlu RI segera melakukan penyelidikan atas kasus ini. Sejumlah tuntutan yang dilayangkan salah satunya membatalkan pemutusan hubungan kerja terhadap korban dan membayar kompensasi kerugian yang diderita korban.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sonya Michaella
EditorSonya Michaella
Follow Us