Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kucing Prabowo Dapat Hadiah dari Kedubes China, Warganet: Gratifikasi?

Bobby Kertanegara (Instagram.com/bobbykertanegara)
Intinya sih...
  • Kucing kesayangan Prabowo, Bobby Kertanegara, mendapat hadiah istimewa dari Kedubes China
  • Hadiah berupa rumah kucing besar bertingkat tiga dengan fasilitas lengkap dan kartu ucapan dari Kedubes China
  • Reaksi warganet terhadap hadiah istimewa Bobby, dengan beberapa mempertanyakan apakah itu termasuk gratifikasi

Jakarta, IDN Times - Kucing kesayangan Presiden ke-8 Indonesia, Prabowo Subianto, yang bernama Bobby Kertanegara, baru-baru ini menjadi perhatian warganet, terutama di platform X (sebelumnya Twitter). Hal ini terjadi setelah Bobby menerima hadiah istimewa dari Kedutaan Besar (Kedubes) China di Indonesia.

Hadiah tersebut berupa rumah kucing besar bertingkat tiga, lengkap dengan berbagai fasilitas, seperti tangga panjat, terowongan, area bersantai, dan tiang garukan. Rumah kucing yang terbuat dari kayu ini diperlihatkan melalui unggahan di akun Instagram @bobbykertanegara pada 6 Desember 2024.

Selain rumah kucing, terdapat kartu ucapan yang diberikan oleh Kedubes China.

"Dear First Cat Bobby, selamat masuk rumah baru di Istana! Kedutaan Besar RRT," tulisnya pada kartu ucapan tersebut.

Dalam unggahan tersebut, Bobby terlihat bertengger di salah satu lantai rumah barunya. Sebelumnya, Kedubes China juga pernah menghadiahi Bobby satu set mainan yang terdiri dari tiang garukan, bola, dan tempat memanjat.

"Terima kasih banyak, keluarga besar @chinaembassy_indonesia. Salam gemash untuk Jeruk dan kawan-kawan, tunggu aku main ke sana ya," tulis akun @bobbykertanegara sebagai bentuk apresiasi.

1. Cuitan warganet di platform X

Sumber Foto: Pixabay.com

Hadiah istimewa tersebut kemudian menarik perhatian warganet di media sosial, baik di platform X maupun Instagram. Beberapa pengguna bahkan mempertanyakan apakah hadiah berupa rumah kucing itu termasuk dalam kategori gratifikasi. Berikut beberapa cuitan warganet.

"Ini termasuk gratifikasi gasi?" tulis akun @FumeiFy.

"Gratificatsi," sahut akun @iqbalyoko.

"Anak presiden aja ga masalah nerima gratifikasi apalagi kucing," ujar akun @Every_Sun_D.

"Harusnya. Eh tp ini kena becuk brp jt ya??" kata akun @chizznanda.

"Mainan rumah kucing dengan sedikit bumbu alat penyadap," tutur akun @Amafuuri.

2. Kategori gratifikasi yang wajib dilaporkan

Ilustrasi Memberikan Suap (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Gratifikasi yang wajib dilaporkan meliputi beberapa jenis, salah satunya adalah gratifikasi yang dianggap suap. Ini mencakup pemberian yang berasal dari pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan penerima.

Putusan Mahkamah Agung Belanda dalam Arrest Hoge Raad pada 26 Juni 1916 menjelaskan bahwa hubungan jabatan ini tidak harus diatur oleh undang-undang atau ketentuan administratif, melainkan cukup jika jabatan tersebut memungkinkan penerima untuk melakukan hal yang diinginkan pemberi yang berlawanan dengan tugasnya. Selain itu, gratifikasi yang ditujukan kepada unit kerja dari pihak yang memiliki benturan kepentingan juga termasuk dalam kategori yang wajib dilaporkan.

3. Kategori gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan

ilustrasi rupiah kertas (pixabay.com/WonderfulBali)

Terdapat dua hal gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan yaitu terkait kedinasan dan tidak terkait kedinasan. Berikut penjelasannya.

Terkait Kedinasan:

  • Seminar kit, pelatihan, konferensi Kedinasan yang berlaku umum;
  • Kompensasi yang diterima dari pihak lain, seperti honor/insentif, penginapan, transportasi, jamuan makan, souvenir, dan bingkisan buah.

Sepanjang pemberian tersebut tidak melebihi standar biaya yang berlaku, tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat benturan kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku diinstansi penerima.

Tidak terkait Kedinasan:

  • Hadiah langsung/undian, diskon, voucher, point rewards, atau souvenir yang berlaku umum dan tidak terkait dengan Kedinasan;
  • Prestasi akademis atau non akademis (kejuaraan/perlombaan/kompetisi) dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan Kedinasan;
  • Keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum dan tidak terkait dengan kedinasan;
  • Kompensasi atas profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan tugas fungsi dari pegawai negeri atau penyelenggara negara, dan tidak melanggar beturan kepentingan dan kode etik pegawai;
  • Pemberian karena hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 2 derajat atau dalam garis keturunan kesamping 1 derajat sepanjang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan penerima Gratifikasi;
  • Pemberian karena hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus 2 derajat atau dalam garis keturunan kesamping 1 derajat sepanjang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan penerima gratifikasi;
  • Pemberian yang berasal dari pihak lain sebagai hadiah perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan/adat/tradisi, dengan nilai keseluruhan paling banyak RP1.000.000 dari masing-masing pemberi pada setiap kegiatan atau peristiwa tersebut dan bukan dari pihak yang mempunyai benturan kepentingan dengan penerima gratifikasi;
  • Pemberian dari pihak lain terkait dengan musibah dan bencana, dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai benturan kepentingan dengan penerima gratifikasi; dan
  • Pemberian dari sesama rekan kerja, baik dari atasan, rekan setingkat, atau bawahan yang tidak dalam bentuk uang, dengan nilai maksimal Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) per acara/peristiwa dengan batasan nilai maksimal Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari masing­-masing pemberi, dalam rangka Promosi jabatan; dan/atau pindah/mutasi tempat kerja. 
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us