Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KUHAP Baru: Penyidik Geledah-Blokir Medsos Bisa Tanpa Izin Pengadilan

ilustrasi undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Penyidik diberikan wewenang stalking dan penggeledahan tanpa izin pengadilan
  • Wewenang penyidik dalam melakukan penyelidikan yang mencakup berbagai tindakan, termasuk pembuntutan dan pelacakan
  • KUHAP baru memberikan kesempatan bagi tersangka untuk melawan lewat Praperadilan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), resmi berlaku pada (2/1/2026). Namun, KUHAP baru itu dianggap menjadikan penyelidik dan penyidik menjadi "super power".

Pada Pasal 7 ayat (3) disebutkan, PPNS dan penyidik tertentu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri. Pada ayat (4) dijelaskan, PPNS dan penyidik tertentu dalam melaksanakan tugas dan wewenang wajib berkoordinasi dengan penyidik Polri sampai dengan penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum.

Namun, pada ayat (5), koordinasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan untuk penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

1. Penyidik bisa lakukan stalking

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam Pasal 16 ayat (1), penyelidik kini diberikan wewenang eksplisit untuk melakukan tindakan stalking atau membuntuti seseorang atau hal yang berkaitan dengan tujuan penyelidikan.

Berikut cara penyelidik yang bisa dilakukan dalam melakukan penyelidikan:

a. pengolahan tempat kejadian perkara;

b. pengamatan;

c. wawancara;

d. pembuntutan (stalking);

e. penyamaran;

f. pembelian terselubung;

g. penyerahan di bawah pengawasan;

h. pelacakan;

i. penelitian dan analisis dokumen;

j. mendatangi atau mengundang seseorang untuk memperoleh keterangan; dan/atau

k. kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada proses penyidikan, di Pasal 22 ayat 1 disebutkan, untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan tanpa sebelumnya memberi status orang tersebut sebagai tersangka atau saksi.

Dalam hukum acara pada KUHAP sebelumnya, seseorang dipanggil jelas statusnya sebagai saksi atau tersangka agar mereka tahu hak-haknya (seperti hak didampingi pengacara). Dengan Pasal 22 ini, penyidik bisa "mengorek" informasi dari siapa pun tanpa orang tersebut menyadari, ia sedang masuk dalam pusaran kasus pidana formal.

2. Penggeledahan tanpa izin pengadilan

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pada Pasal 113, penyidik juga bisa melakukan penggeledahan tanpa izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Meski demikian, secara umum memang masih ada tertulis penggeledahan itu harus memiliki izin dari Ketua Pengadilan Negeri.

Pada ayat (5) dijelaskan beberapa poin mengenai maksud dari keadaan mendesak tersebut.

a. letak geografis yang susah dijangkau;

b. Tertangkap Tangan;

c. berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan

barang bukti; dan/ atau

d. situasi berdasarkan penilaian Penyidik.

Selain itu, pada Pasal 140, penyidik juga diberikan wewenang untuk melakukan pemblokiran terhadap harta kekayaan, transaksi perbankan hingga kaun platform media sosial. Dalam pasal 140 ayat (7), penyidik bisa melakukan pemblokiran tanpa izn ketua Pengadilan Negeri apabila dalam keadaan mendesak.

Ayat (8) menjelaskan maksud keadaan mendesak tersebut:

a. potensi dialihkannya harta kekayaan;

b. adanya tindak pidana terkait informasi dan

transaksi elektronik;

c. telah terjadi permufakatan dalam tindak pidana

terorganisasi; dan/atau

d. situasi berdasarkan penilaian penyidik.

3. Bisa lawan lewat Praperadilan

ilustrasi hakim (pixabay.com/Mohamed Hassan)
ilustrasi hakim (pixabay.com/Mohamed Hassan)

Undang-Undang 20 Tahun 2025 memang memberikan alat yang tajam bagi kepolisian untuk memerangi kejahatan modern yang makin canggih. Namun, dengan banyaknya wewenang "tanpa izin pengadilan" dan "penilaian subjektif", KUHAP baru ini menempatkan penyelidik dan penyidik pada posisi yang sangat dominan.

Praperadilan menjadi harapan untuk melawan "super power penyelidik dan penyidik. Setiap orang yang sudah menjadi tersangka, bisa mengajukan Prarperadilan untuk dipertimbangkan kasus yang menjeratnya sah atau tidak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in News

See More

Daftar 14 Putusan Penting MK di 2025, Presidential Threshold-UU Polri

07 Jan 2026, 17:13 WIBNews