Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Larangan Nikah Sekantor Digugat, Ini Penjelasan Pemerintah

Jojon/ANTARA FOTO

Adanya kebijakan larangan menikah dengan rekan sekantor menciptakan cukup banyak pro dan kontra. Sejumlah pihak mengaku keberatan dengan kebijjakan tersebut dan membawanya ke ranah hukum. Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, dan Airtas Asnawi adalah tiga dari beberapa pegawai yang menggugat aturan larangan pernikahan dengan teman sekantor ini. Mereka bahkan membawa permasalahan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Default Image IDN

Kompas.com, (22/5) memberitakan bahwa poin kebijakan yang menurut mereka memberatkan adalah Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan. Dalam regulasi itu tertulis bahwa pengusaha berhak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila ada pekerja dalam satu perusahaan yang memiliki ikatan perkawinan. Dari sinilah Pasal 153 ayat (1) tersebut dianggap melanggar hak konstitusional mereka.

Kebijakan dalam pasal tersebut, menurut penggugat, berpotensi untuk membuat pekerja kehilangan mata pencahariannya gara-gara perkawinan sesama pegawai dalam satu perusahaan. Hal tersebut menurut mereka juga bertentangan dengan ketentuan dalam UU Perkawinan dan UU Hak Asasi Manusia.

Pemerintah akan melakukan koreksi terhadap regulasi itu.

Default Image IDN

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker) Haiyani Rumondang mengatakan, pemerintah akan melakukan koreksi terkait kebijakan ini. Tujuannya agar tercipta harmoni atau kesesuain dengan UUD 1945.

Sebagai antisipasi, Haiyani juga meminta agar perusahaan melaporkan perjanjian kerja yang akan diberikan kepada karyawan ke Pemerintah terlebih dahulu. Dengan cara ini maka Pemerintah akan bisa melakukan proses pemeriksaan terhadap hal-hal yang bernilai “memaksakan kehendak” oleh pengusaha.

MUI anggap larangan menikah dengan teman sekantor simbol pemerintah berpihak pada perusahaan.

Default Image IDN

Tak hanya Kementerian Tenaga Kerja, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun angkat suara. Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi menilai aturan tersebut adalah simbol keberpihakan pemerintah pada pemilik perusahaan. 

Zainul juga menilai dari sisi agama, tidak ada larangan bagi siapapun untuk menikah dengan teman sekantor. Karena itulah MUI mempersilakan masyarakat yang keberatan untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rizal
EditorRizal
Follow Us