Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Larangan Sepeda Motor Melintas di Jalan Thamrin-Sudirman Dicabut, Begini Reaksi Anies

IDNTimes/Fitang Adhitia

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyatakan akan menaati keputusan Makhamah Agung (MA), terkait pencabutan larangan sepeda motor melintas di Jalan Sudirman-Thamrin.

“Kalau MA memutuskan ya pasti ditaati dong,” kata Anies di Serang, Banten, Senin (8/1).

1. Senang karena sesuai idenya

Default Image IDN

Anies mengatakan putusan MA itu merupakan kabar baik dan sesuai idenya, yang ia sebut sebagai prinsip keadilan untuk masyarakat. Menurutnya, Jalan Sudirman-MH Thamrin merupakan milik semua masyarakat.

“Putusannya sama gak dengan ide kita? Sama. Bukan cuma kabar baik, ini artinya kita menjalankan sesuatu berdasarkan prinsip keadilan. Dari kemarin kan kita sudah sampaikan, kita ingin agar ada kesetaraan kesempatan, Jakarta ini bukan milik sebagian orang, Jakarta ini milik semuanya,” kata mantan Menteri Pendidikan itu.

2. Melaksanakan keputusan MA

Default Image IDN

Nantinya sepeda motor diperbolehkan melintas di Jalan Sudirman-MH Thamrin, setelah dilarang melintas pada pukul 06.00-23.00 WIB. Meski demikian, Anies tidak menyebutkan apakah pihaknya akan merevisi atau menghapus Peraturan Gubernur (Pergub) larangan itu.

“Sesegera mungkin, kalau dari MA memutuskan kita laksanakan. Semua putusan pengadilan kita harus laksanakan,” ujar dia.

3. Tunggu salinan putusan

Default Image IDN

Mantan Rektor Universitas Paramadina ini juga masih menunggu salinan yang baru saja diputuskan MA hari ini. “Belum (terima salinannya). Iya tapi kita akan laksanakan,” Anies menandaskan.

Mahkamah Agung (MA) menyatakan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 Tentang Hak Asasi Manusia serta, Pasal 5 dan 6 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dengan demikian, Pergub larangan sepeda motor melintas di Jalan Sudriman-Thamrin yang dikeluarkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tidak berlaku lagi. Kini, sepeda motor dapat melintas di jalan utama Jakarta itu.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Helmi Shemi
EditorHelmi Shemi
Follow Us