18 Paskibraka Putri Lepas Hijab, KPAI Minta BPIP Tinjau Ulang Aturan
Intinya Sih...
- KPAI meminta BPIP meninjau ulang aturan yang membuat Paskibraka Nasional 2024 putri melepas hijab.
- BPIP harus mengakomodasi prinsip perlindungan anak, non-diskriminasi, dan nilai keberagaman dalam standar pakaian Paskibraka.
- Surat Keputusan Kepala BPIP kurang mengakomodir asas dan prinsip dasar perlindungan anak, serta tidak menyertakan contoh pakaian berhijab sebagai pilihan model.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) meninjau ulang aturan yang diduga membuat Paskibraka Nasional 2024 putri melepas hijab.
Aturan ini termuat dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila No. 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Disebutkan, ada 18 Paskibraka putri yang melepas hijab.
“KPAI merekomendasikan BPIP meninjau ulang SK standar pakaian Paskibraka dengan menyertakan contoh pakaian berhijab, sehingga dapat menjadi pilihan anggota Paskibraka,” kata anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Klaster Pemenuhan Hak Anak, Aris Adi Leksono, dalam keterangan yang diterima IDN Times, Rabu (14/8/2024) malam.
Baca Juga: Ini Aturan BPIP soal Pakaian dan Atribut Paskibraka, Tak Ada Hijab
1. Jika benar dipaksa mencopot jilbab, dinilai intoleransi dan diskriminasi
BPIP dalam menyusun dan menetapkan standar pakaian Paskibraka harus mengakomodasi prinsip dasar perlindungan anak, non-diskriminasi, serta nilai keberagaman yang merupakan pengamalan nilai Pancasila.
“Memastikan tidak terjadi praktik pemaksaan copot jilbab bagi anggota Paskibraka perempuan, yang merupakan upaya menjaga dan mengamalkan nilai ajaran agama yang diyakini,” kata dia.
KPAI mengatakan, jika benar mereka dipaksa mencopot jilbab, maka ini merupakan tindakan intoleransi dan diskriminasi, berpeluang melanggar hak anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: TOP 5: Paskibraka Dilarang Pakai Hijab hingga Megawati Murka
Editor’s picks
2. Aturan dinilai kurang mengakomodir asas dan prinsip dasar perlindungan anak
KPAI telah menelaah surat keputusan kepala BPIP itu, dan hasilnya menunjukkan bahwa standar pakaian tersebut kurang mengakomodir asas dan prinsip dasar perlindungan anak, serta terlalu umum, tidak mengakomodir nilai-nilai keberagaman.
Pasal 2 UU Perlindungan Anak menggarisbawahi bahwa perlindungan anak harus berlandaskan pada Pancasila, UUD 1945, dan prinsip-prinsip Konvensi Hak-Hak Anak, termasuk non-diskriminasi, kepentingan terbaik anak, hak hidup, serta penghargaan terhadap pendapat anak.
“Selain itu, dalam lampiran standar pakaian Paskibraka tidak menyertakan contoh pakaian berhijab menjadi pilihan model,” kata Aris.
Baca Juga: Ketika Paskibraka Nasional 2024 Diminta Lepas Hijab
3. Anak berhak beribadah menurut agamanya
Pasal 6 UU Perlindungan Anak juga menyatakan bahwa anak berhak beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua.
KPAI berpandangan bahwa anggota Paskibraka berstatus pelajar, maka kegiatan mereka juga dilindungi Permendikbud 46 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan.
“Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa peserta didik harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk intoleransi, serta kebijakan yang diskriminatif, baik di dalam maupun di luar, dalam kegiatan atau program satuan pendidikan,” kata dia.