ICJR Apresiasi Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Bharada E

Vonis Bharada E jadi catatan penting perbaikan hukum pidana

Jakarta, IDN Times - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi keputusan kejaksaan untuk tidak mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam kasus ini, Bharada E mendapat hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

"ICJR mengapresiasi keputusan kejaksaan untuk tidak mengajukan banding tersebut, juga mengapresiasi jaksa penuntut umum yang dalam tuntutannya pada bagian hal-hal yang meringankan juga mengakui kedudukan Bharada E sebagai justice collaborator karena telah memberikan keterangan yang signifikan untuk membongkar kasus pembunuhan Brigadir J," tulis ICJR dalam keterangannya, dilansir Sabtu (18/2/2023).

Baca Juga: Bharada E Dapat Lampu Hijau Berkarier di LPSK Usai Dipenjara

1. Dianggap jadi catatan penting perbaikan hukum acara pidana ke depan

ICJR Apresiasi Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Bharada ETerdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E) usai jalani sidang di PN Jaksel pada Selasa (18/10/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Bharada E jauh lebih berat yaitu dengan penjara 12 tahun. Meskipun demikian, pihak kejaksaan yang diwakili oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, menyatakan, kejaksaan menghormati putusan hakim yang memvonis Bharada E 1 tahun 6 bulan.

Menurut dia, putsan hakim itu dianggap mewujudkan keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat.

"Praktik baik kejaksaan dan pengadilan dalam memperlakukan justice collaborator pada kasus Bharada E ini perlu menjadi catatan penting untuk perbaikan hukum acara pidana ke depan," ujar ICJR.

Baca Juga: LPSK Tetap Lindungi Bharada E Selama di Penjara 1,5 Tahun

2. ICJR minta revisi KUHAP soal penguatan justice collaborator

ICJR Apresiasi Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Bharada EIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Dengan adanya kondisi tersebut, ICJR merekomendasikan agar revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) segera diinisiasi oleh pembuat kebijakan.

Hal ini perlu dilakukan dalam rangka mengakomodir penguatan peran jaksa penuntut umum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam sistem justice collaborator untuk membantu pengungkapan tindak pidana yang memiliki tingkat kesulitan tinggi.

Baca Juga: Justice Collaborator Bharada E Jadi Pertimbangan di Sidang Etik Polri

3. Ferdy Sambo mendapat vonis mati

ICJR Apresiasi Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Bharada EFerdy Sambo tiba di PN Jakarta Selatan untuk mendengarkan sidang putusan pada Senin (13/2/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Vonis Bharada E dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, merupakan vonis yang paling ringan di antara para pelaku yang terlibat lainnya.

Termasuk di antaranya Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati. Sementara istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Kemudian terdakwa lainnya, yakni Kuat Ma'ruf mendapat vonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Resmi Ajukan Banding Terhadap Vonis Ferdy Sambo CS

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya