Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Mengenal Perlintasan Sebidang Kereta: Aturan, Risiko, dan Sanksinya

Mengenal Perlintasan Sebidang Kereta: Aturan, Risiko, dan Sanksinya
IIlustrasi perlintasan sebidang. (IDN Times/Nofika Dian Nugroho)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Kecelakaan maut di Bekasi Timur melibatkan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek, dipicu gangguan taksi di perlintasan sebidang yang menyoroti bahaya titik lintas sejajar rel dan jalan.
  • Perlintasan sebidang rawan kecelakaan karena mempertemukan kereta berkecepatan tinggi dengan kendaraan, ditambah kelalaian pengendara serta minimnya penjagaan di beberapa lokasi.
  • UU LLAJ dan UU Perkeretaapian mewajibkan pengemudi mendahulukan kereta; pelanggaran bisa berujung pidana hingga enam tahun atau denda besar jika menyebabkan korban jiwa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Ancaman keselamatan di perlintasan sebidang menjadi sorotan pasca-insiden tabrakan maut kereta commuter line (KRL) dan Kereta Jarak Jauh KA Argo Bromo Anggrek rute Gambir–Surabaya Pasarturi di Stasiun Bekasi Timur, Senin, 27 April 2026.

Sebagaimana diketahui, kecelakaan ini disebut bermula dari gangguan sebuah taksi di perlintasan sebidang (JPL) 85, hingga akhirnya mengganggu perjalanan commuter line yang berujung tabrakan maut.

Perlintasan sebidang bukan sekadar titik lintasan biasa. Di balik istilah teknis tersebut, ada aturan ketat, tanggung jawab pengguna jalan, hingga ancaman sanksi pidana bagi pelanggar. Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Apa itu perlintasan sebidang dan kenapa disebut demikian?

Mengenal Perlintasan Sebidang Kereta: Aturan, Risiko, dan Sanksinya
Perlintasan sebidang di jalur kereta api wilayah Desa/Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun yang telah dilengkapi palang pintu. (IDN Times/Nofika Dian Nugroho)

Perlintasan sebidang adalah pertemuan antara jalur kereta api dan jalan raya yang berada pada satu bidang tanah yang sama, tanpa pemisah seperti flyover atau underpass. Karena berada di level yang sejajar, kendaraan dan kereta api berbagi ruang lintasan secara langsung.

Istilah “sebidang” sendiri merujuk pada posisi horizontal yang sama antara rel dan jalan. Dalam praktiknya, titik ini juga dikenal sebagai Jalur Perlintasan Langsung (JPL) atau silang datar.

Di lapangan, perlintasan sebidang bisa dilengkapi palang pintu otomatis, dan dijaga Petugas Jaga Lintasan (PJL), namun tidak sedikit pula yang masih tanpa penjagaan.

Kondisi inilah yang membuat perlintasan sebidang kerap menjadi titik kemacetan, sekaligus lokasi rawan kecelakaan, terutama ketika pengendara tidak disiplin atau fasilitas pengaman terbatas.

2. Mengapa perlintasan sebidang rawan terjadi kecelakaan?

Mengenal Perlintasan Sebidang Kereta: Aturan, Risiko, dan Sanksinya
Ilustrasi kecelakaan kereta api di perlintasan sebidang (Dok. Humas KAI)

Kerawanan di perlintasan sebidang tidak lepas dari karakteristiknya yang mempertemukan dua moda transportasi berbeda dalam satu ruang. Kereta api melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak bisa berhenti mendadak, sementara kendaraan sering kali tetap mencoba melintas meski situasi tidak aman.

Selain itu, faktor kelalaian manusia masih menjadi penyebab utama. Banyak pengendara yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi, menerobos palang pintu yang mulai turun, atau mengabaikan peringatan petugas. Di beberapa lokasi, keterbatasan jarak pandang akibat tikungan atau bangunan juga memperbesar risiko.

Minimnya penjagaan di sebagian perlintasan semakin memperparah kondisi. Tanpa pengawasan langsung, keselamatan sepenuhnya bergantung pada kesadaran pengguna jalan.

3. Aturan hukum tentang perlintasan sebidang

Kereta Api Argo Bromo Anggrek
Kereta Api Argo Bromo Anggrek (commons.wikimedia.org/TyewongX)

Pemerintah telah mengatur tata cara melintas di perlintasan sebidang melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 114, ditegaskan setiap pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup, mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas.

Aturan ini juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 124, yang menyatakan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan raya.

Dengan ketentuan tersebut, posisi kereta api di perlintasan sebidang tidak bisa ditawar, selalu menjadi prioritas utama yang harus didahulukan semua pengguna jalan.

4. Sanksi bagi pelanggar perlintasan sebidang

Mengenal Perlintasan Sebidang Kereta: Aturan, Risiko, dan Sanksinya
Ilustrasi kereta api melintas.(IDN Times/Dok Humas Daop 4 Semarang)

Pelanggaran di perlintasan sebidang tidak hanya berisiko kecelakaan, tetapi juga berujung pada sanksi hukum. Dalam Pasal 296 UU LLAJ, pengendara yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai turun dapat dikenai pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750 ribu.

Sanksi menjadi lebih berat jika pelanggaran tersebut menyebabkan kecelakaan. Berdasarkan Pasal 310 ayat (4), jika kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan atau denda maksimal Rp12 juta.

Artinya, tindakan yang terlihat sepele seperti menerobos palang pintu bisa berujung pada konsekuensi hukum serius. Perlintasan sebidang adalah titik yang tidak bisa dihindari dalam sistem transportasi, tetapi risikonya dapat diminimalkan dengan disiplin dan kepatuhan terhadap aturan.

Kasus kecelakaan maut di Bekasi Timur menunjukkan bahwa satu kelalaian di ruang sempit antara rel dan jalan dapat berdampak besar. Di titik ini, keselamatan bukan hanya tanggung jawab petugas, tetapi juga setiap pengguna jalan yang melintas.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Related Articles

See More