Supres Sedang Diproses, KSP Dorong Percepatan Pembahasan RUU PPRT

Banyak PRT perempuan bahkan masih berusia anak

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan Surat Presiden untuk Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sedang diproses lebih lanjut. Oleh karenanya, dia mengimbau agar pihak kementerian yang mewakili segera memberi respons cepat.

Hal ini disampaikan Moeldoko saat memimpin rapat koordinasi tingkat Menteri untuk membahas persiapan percepatan penetapan RUU PPRT.

“Diperkirakan Kementerian yang akan mendapat mandat adalah Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian PPPA, dan Kementerian Hukum dan HAM. Untuk itu, Kementerian terkait dapat segera mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan, dalam menjalankan amanat Surpres seperti konsinyering persiapan DIM, komunikasi dengan DPR, dan hal-hal lain yang dinilai perlu,” kata dia, Kamis (30/3/2023).

1. Banyak PRT perempuan bahkan anak

Supres Sedang Diproses, KSP Dorong Percepatan Pembahasan RUU PPRTKepala Staf Kepresidenan, Moeldoko memimpin rapat koordinasi tingkat Menteri di Gedung Bina Graha, Jakarta. (dok. KSP)

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga yang turut hadir dalam rapat tersebut juga menjelaskan banyak PRT di Indonesia merupakan perempuan dan anak.

"Dari sekitar 4,2 juta PRT di Indonesia, sebesar 90 persennya adalah perempuan dan 20 persen nya masih anak-anak. Jadi diharapkan UU PPRT juga memperhatikan aspek-aspek dalam UU Perlindungan Anak,” kata Bintang.

Baca Juga: JALA PRT Berharap DPR Segera Bersurat ke Jokowi Bahas RUU PPRT

2. UU PPRT diharapkan hapus diskriminasi PRT secara sosial dan ekonomi

Supres Sedang Diproses, KSP Dorong Percepatan Pembahasan RUU PPRTKepala Staf Kepresidenan, Moeldoko memimpin rapat koordinasi tingkat Menteri di Gedung Bina Graha, Jakarta. (dok. KSP)

Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan apresiasinya atas upaya percepatan penetapan RUU PPRT yang sudah diajukan sejak tahun 2004 silam. Dia menjelaskan UU ini bakal menghapis diskirminasi PRT baik secara sosial dan ekonomi.

“UU PPRT akan menghapus diskriminasi terhadap PRT secara sosial dan ekonomi. UU ini juga akan mendorong pemenuhan hak dan kewajiban bagi PPRT, pemberi kerja, dan penyalur kerja,” kata Muhadjir.

Perlu diketahui, DPR pada 21 Maret 2023 memutuskan dalam Sidang Paripurna untuk menjadikan RUU PPRT menjadi inisatif DPR. Ketua DPR, Puan Maharani juga sudah bersurat pada Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada tanggal 27 Maret 2023 .

Mengacu kepada UU 15/2019, Presiden akan memberi tugas Menteri yang mewakili untuk membahas RUU bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.

3. Waktu yang singkat untuk dorong pembahasannya di masa sidang ini

Supres Sedang Diproses, KSP Dorong Percepatan Pembahasan RUU PPRTKetua Jala PRT Lita Anggraeni saat memberikan pendidikan bagi para PRT di Mijen. Dok SPRT Semarang

Saat ini, DPR telah memasuki Masa Sidang IV Tahun 2022 yang akan berakhir pada 13 April 2023.

“Waktu kita sangat pendek untuk mendorong pembahasan di masa sidang ini. Masa Sidang V, akan dimulai pada sekitar bulan Mei 2023 nanti,” kata Moeldoko.

Dia juga mengatakan bahwa gugus tugas RUU PPRT diperpanjang dengan kepentingan menjadi “Rumah Konsolidasi” bagi seluruh kementerian atau lembaga.

Baca Juga: Pemerintah Masih Kaji DIM, Surpres RUU PPRT Belum Sampai ke DPR

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya