Libatkan Pakar, Mendikdasmen Kaji Ujian Nasional sebagai Syarat Kelulusan

- Kementerian Pendidikan kaji kebijakan Ujian Nasional (UN) sebagai penentu kelulusan murid
- Pemerintah juga kaji aturan zonasi dan ranking dalam rapor siswa
- Hasil pengkajian akan diumumkan di awal tahun ajaran, perubahan tidak mungkin dilakukan di tengah tahun ajaran
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sedang mengkaji kebijakan Ujian Nasional (UN) yang menjadi salah satu penentu kelulusan murid.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan proses evaluasi ini akan melibatkan para peneliti dan pengambil kebijakan, hasilnya akan diumumkan usai kajian selesai.
"Kita masih mengkaji UN itu dan baru akan melakukan diskusi dengan para peneliti dan pengambil kebijakan terkait UN. Jadi masih kita evaluasi, dan kita coba nanti keputusannya setelah evaluasi," ujar Mu'ti di DPR, Rabu (6/11/2024).
1. Aturan zonasi dan ranking rapor masih dikaji

Tidak hanya terkait Ujian Nasional, pemerintah juga sedang mengkaji aturan zonasi juga ranking dalam rapor siswa.
"Belum ada keputusan soal UN. Untuk ranking rapor itu berikutnya akan dikaji," imbuhnya
2. Hasil kajian tahun ajaran baru

Mu'ti menyampaikan, hasil pengkajian ulang soal penerapan kembali ujian nasional (UN) dan masalah zonasi akan disampaikan di awal tahun ajaran.
"Kurikulum, zonasi, kemudian ujian nasional, itu semuanya masih dalam proses pengkajian. Jadi perubahan itu tidak ada, perubahan itu akan kami sampaikan di awal tahun ajaran," ujar Mu'ti.
3. Tak ada perubahan kurikulum

Mu'ti menegaskan perubahan kurikulum juga tidak mungkin dilakukan di tengah tahun ajaran. Saat ini kebijakan terkait Ujian Nasional dan zonasi juga masih dikaji.
"UN nanti akan melakukan pengkajian. Semuanya masih dalam proses pengkajian, karena tidak mungkin melakukan perubahan di tengah tahun ajaran," imbuhnya.