Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Libur Lebaran 2024, Pemprov DKI Perbolehkan ASN WFH Secara Selektif

Rapat komisi C DPRD DKI, Selasa (19/3/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mendapat kebijakan bekerja dari rumah (work from home) dalam rangka libur Lebaran 2024 secara selektif.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtya, mengatakan, kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriyah.

"Bagi pegawai ASN yang tugasnya dapat dikerjakan melalui media atau aplikasi digital, selain sektor esensial seperti layanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, transportasi, utilitas dasar, dan sejenisnya, diberlakukan WFH pada 16-17 April 2024," kata Maria, dikutip dari siaran pers, Senin (15/4/2024).

1. WFH selektif untuk ASN DKI yang mudik

Ilustrasi. Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat arus balik di jalan raya Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (14/4/2024). (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Maria mengatakan, WFH tersebut diberikan secara selektif kepada ASN yang mudik ke kampung halaman selama libur Lebaran 2024.

Selain itu juga WFH tersebut berlaku bagi ASN yang tugasnya tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

2. ASN yang WFH wajib laksanakan sejumlah aturan

Suasana ramah tamah PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI Jakarta (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Ada beberapa aturan yang harus dilaksanakan para ASN yang WFH. Di antaranya melaporkan kehadiran atau presensi melalui absensi mobile.

Termasuk melaporkan capaian kinerja harian kepada atasan langsung melalui sistem informasi e-TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).

3. WFH jangan ganggu target kinerja

Satpol PP DKI lakukan razia parkir liar Rabu (20/2/2024). (dok. Satpol PP)

Lebih lanjut, kata Maria, para kepala perangkat daerah atau biro harus memastikan pelaksanaan WFH tidak mengganggu capaian sasaran dan target kinerja organisasi.

"Optimalkan peran atasan langsung untuk melakukan pengawasan,” ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us