potret Nikita Mirzani momong keponakan Rizky Irmansyah (Instagram.com/nikitamirzanimawardi_172)
Sebelumnya, Nikita melaporkan Vadel Alfajar Badjideh atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur atau aborsi terhadap anak kandungnya, Lolly. Laporan tersebut dibuat Niki di Polres Jakarta Selatan dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peristiwa persetubuhan antara Vadel dan Lolly berlangsung sejak Januari 2024 hingga sekarang. Sementara itu, aborsi dilakukan dua kali.
“NM sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi (C) dan korban telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor,” kata Ade di Polda Metro, Jumat, 13 September 2024.
Adapun pasal yang dilaporkan Nikita adalah terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan atau 77 A Jo 45 A dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81.
“TKP di Jalan Bintaro Permai, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan,” ujar Ade.