Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

LPAI Minta Platform Digital yang Langgar PP Tunas Diberi Sanksi Tegas

Presiden Prabowo meresmikan Peraturan Presiden (PP), tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak (Tuntas) (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
  • LPAI meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara platform digital yang melanggar PP Tunas
  • Sanksi tegas akan memberikan efek jera bagi penyelenggara platform digital lainnya dan mendorong mereka untuk mematuhi regulasi
  • PP Tunas menetapkan perlindungan data pribadi, kontrol akses konten, tanggung jawab platform digital, edukasi dan kesadaran

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) meminta agar pemerintah memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara platform digital yang terbukti melanggar Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

PP Tunas diluncurkan pada Jumat, 28 Maret 2025 oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, di Istana Merdeka, Jakarta. Peluncuran ini juga dihadiri perwakilan anak-anak Indonesia.

Ketua LPAI Seto Mulyadi mengatakan, penerbitan PP Tunas merupakan langkah nyata pemerintah dalam melindungi anak-anak di dunia digital.

"Platform digital yang melanggar perlu dicabut izinnya. Kami berharap pemerintah tidak hanya memberikan peringatan, tetapi juga tindakan nyata untuk memastikan bahwa anak-anak kita terlindungi dari konten yang berbahaya," tegas Seto dalam keterangan yang dirilis Kementerian Komunikasi dan Digital, Minggu (30/3/2025).

1. Untuk beri efek jera ke penyelenggara platform digital

Peluncuran PP Tunas di Istana Merdeka (Dok.Kementerian Komdigi)

Seto menambahkan, sanksi tegas akan memberikan efek jera bagi penyelenggara platform digital lainnya dan mendorong mereka untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. "Kita perlu memastikan bahwa semua pihak, termasuk penyelenggara platform digital, bertanggung jawab dalam menjaga keamanan anak-anak di dunia maya," ujarnya.

LPAI juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan pelanggaran yang terjadi di platform digital, sehingga perlindungan anak dapat terwujud secara efektif.

Dengan adanya PP Tunas, diharapkan semua pihak dapat berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.

2. Poin-poin utama dalam PP Tunas

Presiden Prabowo meresmikan Peraturan Presiden (PP), tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak (Tuntas) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Beberapa poin utama PP Tunas adalah perlindungan data pribadi, yakni menetapkan ketentuan yang jelas mengenai pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan data pribadi anak.

Kemudian kontrol akses konten, yang mengatur akses anak terhadap konten berbahaya, termasuk konten yang bersifat kekerasan, pornografi, dan informasi yang tidak sesuai untuk usia mereka.

Berikutnya tanggung jawab platform digital, yang mendorong platform digital untuk menyediakan fitur yang aman dan ramah anak, serta melakukan audit berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

3. Diharapkan peran semua pihak ciptakan lingkungan digital yang lebih aman

Peluncuran PP Tunas di Istana Merdeka (Dok.Kementerian Komdigi)

Terakhir edukasi dan kesadaran, yang mengharuskan semua pemangku kepentingan untuk berpartisipasi dalam program edukasi yang meningkatkan kesadaran tentang perlindungan anak di dunia digital.

Dengan adanya peraturan itu, semua pihak mulai dari pemerintah, industri teknologi, lembaga pendidikan, hingga komunitas parenting, didorong untuk mengambil peran aktif dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Hadirnya PP Tunas juga diharapkan membuat anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan aman di lingkungan digital yang makin kompleks

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us