Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

LPSK Kecewa Restitusi Kasus Penembakan Bos Rental Ditolak Hakim

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherawati (mengenakan jilbab) ikut mengawal pembacaan sidang vonis penembakan bos rental di Pengadilan Militer II-08. (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati, mengaku kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, yang menolak tuntutan restitusi yang harus dibayarkan tiga terdakwa. Menurutnya, restitusi memiliki makna berbeda dengan santunan.

"Restitusi itu kan hak bagi korban akibat penderitaan yang diakibatkan tindak pidana dari pelaku. Sementara, santunan itu kan diberikan dalam rangka duka cita atau rasa sakit, sehingga kami berharap itu dipisahkan atau dibedakan," ujar Sri di luar ruang Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025).

Dengan begitu, seharusnya hal tersebut tidak menghilangkan hak bagi korban untuk memperoleh restitusi. Salah satu pertimbangan hakim militer menolak mengabulkan restitusi, lantaran keluarga korban meninggal telah menerima dana santunan Rp100 juta. Sedangkan, santunan bagi keluarga korban luka Rp35 juta.

Selain itu, hakim militer menilai ketiga terdakwa tidak akan mampu secara finansial untuk membayar nilai restitusi yang diajukan LPSK. Apalagi ketiganya juga dikenakan vonis pemecatan dari institusi TNI AL.

Sri menilai, seharusnya nilai restitusi sebaiknya dihitung lebih dulu oleh hakim militer. Perkara apakah terdakwa mampu membayar atau tidak, itu persoalan lain.

"Yang dimaksudkan di sini adalah negara hadir untuk mendengar berapa sih kerugian korban. Bagaimana tanggung jawab pelaku (kepada korban). Itu merupakan bagian dari efek jera," tutur dia.

Sebab, kata Sri, selama ini penderitaan yang dialami korban tidak pernah dipertimbangkan. Ia menilai selama ini yang menjadi fokus utama adalah tingginya hukuman badan dan denda.

"Sementara, soal pemulihan korban, itu jadi tanggung jawab siapa?" tanyanya.

Ketika ditanyakan apa langkah LPSK selanjutnya, Sri menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Oditur Militer. LPSK akan berharap Oditur Militer bisa ikut memasukan nominal restitusi di dalam memori atau kontra memori banding.

Berdasarkan penghitungan LPSK, nominal restitusi yang semula dituntut untuk dibayarkan oleh ketiga terdakwa kepada korban berkisar dari Rp73.177.100 hingga Rp209.633.500.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us