Luhut: Jujur, Kami Tak Prediksi COVID-19 Melonjak Lagi pada Juni 2021

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku pemerintah tak memprediksi adanya lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia. Luhut tidak menyangka kasus virus corona kembali meningkat pesat mulai Juni 2021.
"Tadi kami sudah rapat mengenai bansos, jujur karena kita tidak pernah memprediksi setelah Juni tahun ini keadaan terjadi lonjakan lagi, karena inilah yang kita ketahui baru, jadi banyak ketidaktahuan kita mengenai COVID ini," kata Luhut dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
1. Pemerintah akan tindak tegas masyarakat yang langgar PPKM Darurat

Pemerintah telah mengambil keputusan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Luhut menegaskan pemerintah akan mengambil tindakan tegas selama masa PPKM Darurat tersebut.
"Gubernur, bupati, wali kota melarang setiap bentuk aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, dan nanti ada Instruksi Mendagri sebagai dasar tindakan hukum yang akan dilakukan Polri maupun nanti Kejaksaan dan kita akan tegas akan hal ini," ujar Luhut.
2. Daerah yang kelebihan vaksin bisa beri ke daerah yang kekurangan

Dalam aturan PPKM Darurat, Luhut menyampaikan ada aturan tambahan untuk para kepala daerah. Selama PPKM Darurat, gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten/kota yang kelebihan kepada kabupaten/kota yang kekurangan.
"Jadi keadaan darurat ini kita buat fleksibel, tetapi tetap dalam koridor aturan main," tutur Luhut.
3. PPKM Darurat Jawa-Bali diterapkan pada 3-20 Juli

Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo memutuskan PPKM Darurat diterapkan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini diambil lantaran gelombang kasus virus corona yang semakin meningkat dari hari ke hari.
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri kesehatan dan juga para kepala daerah. Saya memutuskan untuk memberlakukan darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Jokowi menyampaikan, selama PPKM Darurat akan ada pembatasan yang lebih ketat dari sebelumnya.
"PPKM darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," katanya lagi.