Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan musisi Agnes Monica alias Agnez Mo terkait sengketa hak cipta dengan Arie Sapta Hermawan alias Ari Bias terkait lagu 'Bilang saja'. Dengan begitu, Agnez tak perlu membayar royalti Rp1,5 miliar.

"Amar putusan: kabul," demikian putusan Nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 yang dikutip dari situs Mahkamah Agung, Kamis (14/8/2025).

Permohonan kasasi Agnez Mo diputus oleh Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha selaku Ketua Majelis Hakim Kasasi serta Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati selaku Hakim Anggota.

Diketahui, Agnez Mo digugat oleh Ari Bias atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu 'Bilang Saja'. Agnez disebut menggunakan lagu tersebut secara komersial pada tiga konser tanpa izin penciptanya.

Tiga konser yang dimaksud adalah pada 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya,  23 Mei 2023 di The H Club Jakarta, dan 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung.