Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MA: Sidang PK Ahok Digelar Pekan Depan

IDN Times

Jakarta, IDN Times - Kasus penodaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama memasuki babak baru.

Senin pekan depan (28/2), sidang peninjauan kembali atas kasus ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Setelah menerima penetapan tentang penunjukan hakim pemeriksa permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali, maka Hakim telah menetapkan tentang hari sidang pertama pada hari Senin tanggal 28 Februari 2018," demikian pernyataan tertulis dari Mahkamah Agung, Senin (19/2).

1. Ahok mengajukan PK pada 2 Februari

MA mengatakan Ahok, melalui kuasa hukumnya, mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) pada 2 Februari 2018 kepada Mahkamah Agung. 

Ahok sebelumnya diputus bersalah dalam kasus penodaan agama. Hakim saat itu memvonisnya 2 tahun penjara.

2. Susunan majelis hakim sidang PK

Sidang peninjauan kembali ini rencananya akan dipimpin oleh  Hakim Mulyadi, Salman Alfariz, dan Tugiyanto.

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada. Namun tidak menutup kemungkinan lokasi sidang dipindah, tergantung situasi.

3. Sidang kedua digelar sepekan setelahnya

MA tak menyebutkan berapa lama persidangan ini akan berlangsung. Namun sidang kedua telah ditetapkan, yakni sepekan setelah sidang perdana.

Agenda sidang kedua adalah mendengarkan jawaban pihak lawan, dalam hal ini adalah Jaksa. 

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us