Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mabes TNI: Tersangka Penembak Bos Rental Diadili di Pengadilan Militer

Kepala Pusat Penerangan, Mayjen TNI Hariyanto. (Dokumentasi Puspen TNI)
Kepala Pusat Penerangan, Mayjen TNI Hariyanto. (Dokumentasi Puspen TNI)
Intinya sih...
  • Tiga anggota TNI AL yang tersangka penembakan kasus bos rental mobil akan diadili di Pengadilan Militer.
  • Amnesty International Indonesia mendorong reformasi sistem peradilan militer untuk transparansi dan proses yang adil.
  • Panglima Koarmada RI memastikan senjata yang digunakan milik TNI AL, dengan dua tersangka berasal dari kesatuan Kopaska Armada I.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang jadi tersangka penembakan kasus bos rental mobil tetap akan diadili di Pengadilan Militer. Padahal, masyarakat sipil mendesak agar ketiga tersangka diadili di peradilan umum. Lantaran mereka melakukan tindak pidana pembunuhan dan di luar kedinasan. 

"Anggota TNI yang melakukan tindak pidana tidak bisa diadili di peradilan sipil atau umum karena mereka merupakan prajurit aktif. Hal ini sesuai dengan UU nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer. Di pasal 9 ayat 1 huruf a menyebutkan bahwa pengadilan militer berwenang mengadili prajurit yang pada saat melakukan tindak pidana adalah militer aktif," ujar Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayor Jenderal TNI Hariyanto kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Kamis (9/1/2025). 

Dengan begitu, terkait permasalahan tiga prajurit TNI AL itu maka mereka akan diadili di pengadilan militer. Sebab, ketiga prajurit TNI tersebut tunduk pada justisiabel pengadilan militer. 

Padahal, Direktur Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid telah menyampaikan proses yang berlangsung di peradilan militer cenderung tertutup dan tidak transparan. Kelompok masyarakat sipil, termasuk AII pun mendorong agar dilakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi UU Peradilan Militer nomor 31 tahun 1997. 

"Revisi harus memastikan bahwa pelanggaran hukum pidana umum yang dilakukan oleh personel militer dapat diproses melalui peradilan umum sesuai amanat UU TNI nomor 34 tahun 2004," ujar Usman di dalam keterangan tertulis. 

1. Korban mengaku tak ada tembakan peringatan saat di rest area

Ilustrasi penembakan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi penembakan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara, menurut kesaksian salah satu anak korban, Rizky Agam (24), sejak mereka sudah ditodong senjata oleh salah satu anggota TNI AL. Penodongan itu kali pertama dilakukan oleh anggota TNI AL yang berada di mobil Honda Brio warna jingga dengan nomor plat B 2694 KZO. 

Rizky dan keluarga melaporkan penodongan itu ke Polsek Cinangka tetapi laporannya ditolak. Ketika mengejar pelaku sampai ke rest area KM 45, mereka langsung ditembak oleh anggota TNI AL yang berada di dalam mobil Daihatsu Sigra warna hitam. 

"Tidak ada tembakan peringatan lebih dulu. Yang saya tahu ada empat tembakan. Ayah saya (IA) terkena dua tembakan, kena di bagian tengah dada dan pergelangan tangan," ujar Rizky pada 6 Januari 2024 lalu. 

Dua tembakan lainnya mengenai keluarganya yang lain, RAB. Kini ia masih dirawat di RS Cipto Mangunkusumo. 

2. Senjata yang digunakan untuk menembak bos rental mobil milik prajurit TNI AL

Pangkoarmada RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata (kanan) ketika memberikan keterangan pers di Makoarmada I, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)
Pangkoarmada RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata (kanan) ketika memberikan keterangan pers di Makoarmada I, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, Panglima Koarmada RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata memastikan senjata yang digunakan untuk menembak bos rental mobil di KM 45 Rest Area, Tol Jakarta-Merak, milik TNI Angkatan Laut (AL). Artinya, senjata itu milik negara. 

Laksdya Denih mengatakan, senjata itu masuk ke dalam inventaris karena salah satu anggota TNI AL, Sersan Satu AA, merupakan ADC (Aide De Camp) atau ajudan. 

"Senjata itu melekat kepada AA karena dia ADC. ADC ini maksudnya ajudan," ujar Denih ketika dikonfirmasi pada 7 Januari 2025 lalu. 

Lantaran Sertu AA merupakan ajudan maka sudah sesuai ketentuan, senjata tersebut melekat kepada individu tersebut. Sehingga, ia memastikan senjata itu merupakan senjata organik dan telah dilengkapi surat perintah dan dokumen resmi. 

3. Dua dari tiga prajurit TNI AL yang kini ditahan merupakan pasukan khusus Kopaska

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut, Laksdya Denih mengatakan dua dari tiga prajurit TNI AL itu berasal dari kesatuan Kopaska Armada I. Mereka berinisial Sertu AA dan Sertu RH. Sedangkan Kepala Kelasi BA bekerja di KRI Bontang. 

Komandan Pusat Polisi Militer TNI AL (Danpuspomal), Laksamana Muda TNI Samista membantah sudah ada skenario tertentu dalam peristiwa pada 2 Januari 2025 lalu di KM 45 Rest Area Tol Jakarta-Merak.

"Jadi, peran yang tiga orang ini sebenarnya adalah rekan. Tidak ada misalkan 'oh ini perannya sebagai eksekutor, oh ini untuk tindak lainnya, tidak'. Karena ini ada sebagai rekan," kata Samista di Makoarmada I, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2025 lalu. 

Bahkan, KLK BA dan Sertu AA masih memiliki hubungan keluarga. KLK BA merupakan paman dari Sertu AA. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Dwifantya Aquina
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us