Mahasiswi di Pekanbaru yang Tabrak IRT hingga Tewas Jadi Tersangka

- Satlantas Polresta Pekanbaru menetapkan Marisa Putri (21) sebagai tersangka usai menabrak ibu rumah tangga bernama Renti Marningsih (46).
- Kasus kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Riau.
- Marisa Putri dinyatakan positif mengonsumsi sabu usai tes urine dan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Jakarta, IDN Times - Satlantas Polresta Pekanbaru menetapkan seorang mahasiswi, Marisa Putri (21), sebagai tersangka usai menabrak ibu rumah tangga (IRT) bernama Renti Marningsih (46).
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan, kasus kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia itu terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Riau.
“Kita sudah tetapkan MP sebagai tersangka kasus laka lantas,” kata Alvin, Senin (5/7/2024).
1. Tersangka positif sabu

Alvin menjelaskan, tersangka menabrak motor yang dikendarai korban dari belakang. Saat itu, tersangka baru pulang dugem dan dinyatakan positif narkoba usai tes urine.
“MP juga positif mengonsumsi sabu usai dilakukan tes urine,” ungkapnya.
2. Tersangka sempat membantah menggunakan narkoba

Saat diperiksa, tersangka mengaku mendapat narkoba dari temannya bernama Tia. Padahal, tersangka sempat membantah memakai narkoba.
“Padahal, saat pemeriksaan awal, tersangka menampik menggunakan narkoba,” kata Alvin.
3. Tersangka terancam 6 tahun penjara

Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni, pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
“Kemudian Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ujarnya.