Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Makna Alinea ke-4 Undang Undang Dasar 1945

ilustrasi undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Alinea ke-empat UUD 1945 menegaskan tujuan utama berdirinya Negara Indonesia untuk melindungi seluruh bangsa dan tanah air, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta berperan aktif dalam menciptakan ketertiban dunia.
  • Pemahaman yang mendalam terhadap nilai-nilai Pancasila merupakan hal yang mutlak, khususnya bagi para anggota legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), agar setiap produk hukum yang dihasilkan selaras dengan jiwa konstitusi dan cita-cita bangsa.
  • Cita-cita luhur untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum, yang tertuang dalam Pembukaan UUD
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai konstitusi negara Indonesia dalam sidang pertama mereka. Pembukaan UUD menaungi empat alinea dalam bagian pembukaannya.

Dikutip dari situs resmi Kementrian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, tujuan utama dari alinea ke empat pembukaan UUD 1945 adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan hanya mencerdaskan otak manusia. Lebih lanjut, berikut merupakan makna dari alinea ke empat pembukaan UUD 1945.

1. Bunyi alinea ke-empat pembukaan UUD 1945

ilustrasi proklamasi kemerdekaan (commons.wikimedia.org/Frans Mendur)
ilustrasi proklamasi kemerdekaan (commons.wikimedia.org/Frans Mendur)

Alinea ke-empat UUD 1945 berbunyi, “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yangmelindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”


2. Makna alinea ke-empat pembukaan UUD 1945

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Dikutip dari buku Pancasila dan Undang-Undang karya Backy Krisnayudha, alinea ke-empat pembukaan UUD 1945 memiliki makna sebagai berikut.

  1. Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat menegaskan tujuan utama berdirinya Negara Indonesia adalah untuk melindungi seluruh bangsa dan tanah air, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta berperan aktif dalam menciptakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Cita-cita luhur inilah yang harus menjadi pedoman utama dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan.
  2. Indonesia adalah Negara Konstitusional yang berbentuk Republik dengan kedaulatan di tangan rakyat, dan berdiri di atas fondasi Pancasila sebagai Dasar Negara. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam terhadap nilai-nilai Pancasila merupakan hal yang mutlak, khususnya bagi para anggota legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang memegang wewenang strategis untuk membentuk undang-undang agar setiap produk hukum yang dihasilkan selaras dengan jiwa konstitusi dan cita-cita bangsa.

3. Perwujudan alinea ke-4 UUD 1945

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, dikutip dari situs resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional, Cita-cita luhur untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum, yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, dijabarkan lebih lanjut dalam batang tubuh konstitusi. Salah satu bentuk pengejawantahannya yang nyata dapat ditemukan dalam Pasal 28C Ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945, yang secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk mengembangkan diri.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak memenuhi kebutuhan dasarnya, memperoleh pendidikan, serta menikmati manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya. Hak-hak fundamental ini diberikan dengan tujuan ganda, yaitu untuk meningkatkan kualitas hidup individu itu sendiri sekaligus untuk berkontribusi pada terwujudnya kesejahteraan umat manusia secara keseluruhan, yang sejalan dengan semangat keadilan sosial.


Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Beruang Serang Rombongan Siswa di Kanada, 11 Terluka

22 Nov 2025, 07:34 WIBNews