Kejagung Pastikan Tak Usut Kasus Korupsi Terkait Tax Amnesty

- Pengurangan pajak diduga dilakukan pegawai pajak
- Kejagung cekal 5 saksi, termasuk mantan Dirjen Pajak Kemenkeu
- Kejagung juga telah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terkait perkara ini
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak mengusut terkait dugaan korupsi tax amnesty.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pihaknya hanya mengusut kasus terkait pembayaran pajak pada periode 2016-2020.
"Yang kedua, itu bukan terkait Tax Amnesty, ya. Ini hanya memang pengurangan. Saya tegaskan, bukan Tax Amnesty, ya," ujar Anang di Kejagung, Jumat (21/11/2025).
1. Pengurangan pajak diduga dilakukan pegawai pajak

Dia menjelaskan, kasus pembayaran pajak itu memiliki modus pengurangan kewajiban pembayaran dari wajib pajak maupun perusahaan.
Pengurangan itu diduga dilakukan oleh pegawai direktorat jenderal (Ditjen) Pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
"Perkara tindak pidana korupsi terkait dengan pengurangan kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak, periode 2016-2020, yang dilakukan oleh oknum atau pegawai perpajakan di Kementerian Keuangan," ujarnya.
2. Kejagung cekal 5 saksi

Dalam perkara ini Kejagung telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang. Perinciannya, mantan Dirjen Pajak Kemenkeu, Ken Dwijugiasteadi (KD).
Selain Ken, empat orang lain yang telah diajukan pencekalan itu, yakni Victor Rachmat Hartono, Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.
3. Kejagung juga telah melakukan penggeledahan

Kejagung juga telah melakukan penggeledahan maupun pemeriksaan. Hanya saja, Anang belum menjelaskan sosok maupun barang sitaan yang telah dilakukan terkait perkara ini.
“Nanti akan dibeberkan semuanya setelah pendalaman,” ujarnya.

















