PDIP Kritik Prabowo Utus Ketua MPR ke Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei

- Bambang Pacul mengkritik keputusan Presiden Prabowo yang mengutus Ketua MPR Ahmad Muzani menghadiri pemakaman Ayatollah Khamenei, menilai hal itu tidak sesuai tata hubungan antar lembaga tinggi negara.
- Ia menegaskan presiden hanya berwenang mengutus para pembantunya, bukan pimpinan lembaga tinggi lain seperti MPR, karena hubungan keduanya bersifat sejajar dan konsultatif, bukan instruktif.
- Menurut Bambang, setiap keputusan resmi MPR harus dibahas dalam rapat pimpinan terlebih dahulu sebelum memberikan pertimbangan atau tindakan resmi kepada presiden.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua MPR RI Fraksi PDIP, Bambang Wuryanto (Bambang Pacul), mengkritik keras langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengutus Ketua MPR RI Ahmad Muzani untuk menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei pada Kamis, 9 Juli 2026.
Menurut dia, Presiden RI tidak bisa memerintah dan/atau mengutus Ketua MPR RI karena sesama pimpinan tertinggi lembaga negara. Bambang menyatakan, dalam urusan seperti ini, Presiden hanya bisa mengutus pembantunya.
"Ya, karena mekanisme hubungan antara MPR dan Presiden itu kan sama-sama sebagai lembaga tinggi negara," kata Bambang Pacul di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Bambang Pacul meminta Prabowo membedakan antara status sebagai kader partai dan pejabat tinggi negara dalam urusan tata negara. Dalam konteks ini, menurut dia, seorang presiden tidak tepat untuk mengutus pimpinan lembaga tinggi negara yang lain.
"Lho, kalau bahwa itu sebagai kader, itu bisa. Tapi kalau bertindak sebagai Ketua MPR, ya beda kok," kata Ketua DPP PDIP itu.
Bambang memahami bahwa sesuai konstitusi, Presiden RI merupakan kepala pemerintahan dan kepala negara. Namun, Presiden sedianya hanya bisa memerintah birokratnya.
"Bahwa Presiden kepala pemerintahan, yes. Tapi yang diperintah siapa? Yang diperintah adalah birokratnya, understand? iya dong. Clear toh? Nah, ini supaya diluruskan dulu cara berpikirnya," kata dia.
Adapun, sesuai tata tertib yang berlaku, setiap keputusan yang akan menjadi pertimbangan MPR kepada Presiden harus terlebih dahulu dibahas dalam rapat pimpinan MPR.
"Kalau sesuai peraturan, pimpinan MPR rapat. Iya, toh? Kemudian dari MPR-MPR rapat, memutuskan mau memberikan pertimbangan ini ini, maka kita takziah ke sana," kata dia.
Di sisi lain, politikus PDIP itu mengingatkan, hubungan antara Presiden dan Ketua MPR dalam forum resmi bersifat konsultatif, bukan hubungan yang bersifat memerintah. Karena itu, setiap pertemuan pimpinan lembaga negara dilakukan dalam format rapat konsultasi.
"Jadi tidak memerintah, tetapi konsultatif. Bisa konsultasi. Saya mau konsultasi soal ini, barangkali kita meng-endorse sesuatu, boleh, clear," kata dia.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyatakan, akan menghadiri pemakaman Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei di Masyhad, Iran pada Kamis 9 Juli 2026.
Muzani akan hadir dalam prosesi pemakaman tersebut setelah diutus secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Dalam acara tersebut, Muzani menyatakan hadir bersama Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono.
"Saya sebagai Ketua MPR RI bersama Menteri Luar Negeri Sugiono diutus oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menghadiri acara prosesi pemakaman mendiang Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatulloh Khamenei di Masyhad, Iran pada Kamis 9 Juli 2026," kata Muzani dalam akun Instagram resmi, dikutip IDN Times, Selasa (7/7/2026).





















