Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

KPK Periksa Istri Polisi Soal Aliran Uang Anggota DPR Heri Gunawan

KPK Periksa Istri Polisi Soal Aliran Uang Anggota DPR Heri Gunawan
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan di KPK (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Intinya Sih
  • KPK memeriksa Melissa B Darbang, istri seorang polisi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi program CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
  • Dua anggota DPR, Heri Gunawan dari Gerindra dan Satori dari NasDem, telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan oleh KPK.
  • Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar dan Satori Rp12,52 miliar dari dana CSR BI-OJK serta mitra kerja Komisi XI DPR.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa istri polisi bernama Melissa B Darbang. Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (BI-OJK).

"Hari Senin (6/7/2026) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (7/7/2026).

1. Dicecar soal aliran uang Heri Gunawan

Heri Gunawan (gerindra.id)
Heri Gunawan (gerindra.id)

Melissa diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Ia dicecar soal aliran uang Anggota DPR dari Fraksi Gerindra yang menjadi tersangka dalam kasus ini, Heri Gunawan.

"Penyidik mendalami keterangan yang bersangkutan terkait aset dan aliran uang yang diduga bersumber dari tersangka saudara HG," ujarnya.

2. Heri Gunawan dan Satori tersangka

Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Satori (IDN Times/Aryodamar)
Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Satori (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK telah menetapkan Heri Gunawan dari Partai Gerindra sebagai tersangka dugaan korupsi CSR BI dan OJK. KPK juga menetapkan Satori dari Partai Nasdem sebagai tersangka.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, dua politikus itu belum ditahan KPK.

3. Heri Gunawan diduga terima Rp15,86 M, Satori Rp12,52 M

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,26 M dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 M dari mitra kerja Komisi XI lainnya.

Sedangkan Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta

Related Articles

See More