Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Tuding KPK Belokkan Fakta Hukum

Ilustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Jakarta, IDN Times – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, melalui kuasa hukumnya Didi Supriyanto, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membelokkan fakta hukum. Pernyataan itu disampaikan usai KPK menginformasikan bahwa Nur Alam telah menyetorkan pelunasan uang denda dan uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar.

Juru bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, menyebut Nur Alam menyetorkan uang tersebut dalam kapasitasnya sebagai terpidana kasus korupsi.

“Nur Alam merupakan terpidana kasus persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi dan persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi ke PT Anugrah Harisma Barrakah (AHB) di Sulawesi Tenggara tahun 2008-2014,” kata Ali pada Selasa (10/5/2022)

Lantas, apa bantahan dari pihak Nur Alam?

1. Uang disetorkan atas kesadaran sebagai warga negara yang taat hukum

ilustrasi gedung KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Menurut keterangan Didi, pelunasan uang denda dan pengganti Rp3,5 miliar dilakukan secara sukarela oleh Nur Alam atas kesadaran sebagai warga negara yang taat hukum, bukan karena ditagih oleh KPK.

Kemudian, berdasarkan amar dan pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 123/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tertanggal 28 Maret 2018, Nur Alam dibebaskan dari dakwaan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dalam menerbitkan pencadangan wilayah, IUP eksplorasi dan IUP operasi produksi kepada  PT AHB.

Selanjutnya, berdasarkan amar dan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi Nomor 2633 K/PID.SUS/2018 tertanggal 5 Desember 2018, Nur Alam juga dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam menerbitkan pencadangan wilayah, IUP eksplorasi dan IUP operasi produksi kepada PT AHB.

2. Pihak Nur Alam bantah lakukan korupsi

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Berdasarkan fakta hukum yang dipaparkan Didi, dia menegaskan bahwa kliennya bukan terpidana kasus korupsi.

“Majelis Hakim Agung tingkat kasasi juga menegaskan bahwa tidak terbukti adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp4,3 triliun sebagaimana yang didakwakan,” kata Didi dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times

“Dengan demikian, tidak benar segala pemberitaan di media yang menyebut Nur Alam melakukan tindak pidana korupsi karena bertentangan putusan kasasi Mahkamah Agung itu sendiri,” tambah dia.

3. KPK dituduh giring opini publik

Ilustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Merujuk pada Putusan kasasi Mahkamah Agung, kata Didi, Nur Alam dianggap menerima gratifikasi  sebesar 4,49 juta dolar AS atau sekitar Rp40,26 miliar sebagaimana ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Atas dasar itu pula Nur Alam telah mengajukan permohonan peninjauan kembali, walaupun hasilnya tidak sesuai yang diharapkan.

“Jadi urusan gratifikasi ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan penerbitan IUP kepada PT AHB. KPK salah besar kalau menganggap hal tersebut berkaitan. Seharusnya KPK lebih berhati-hati lagi dalam memberi pernyataan ke publik, jangan terkesan ada penggiringan opini yang menyesatkan publik karena tidak sesuai dengan fakta hukum dan putusan pengadilan,” tutur Didi.

“Berani mengingkari putusan kasasi Mahkamah Agung sama artinya melabrak tatanan hukum tertinggi di republik ini,” sambung dia.  

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us