Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Prabowo Didesak Cabut Perpres Pelindungan Kejaksaan oleh Militer

Prabowo Didesak Cabut Perpres Pelindungan Kejaksaan oleh Militer
Rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, di Jalan Radio 1 Kramat Pela, Jakarta Selatan yang dijaga TNI pada Rabu kemarin. (Dokumentasi Istimewa)
Intinya Sih
  • Marzuki Darusman mendesak Presiden Prabowo mencabut Perpres Nomor 66 Tahun 2025 karena menilai perlindungan jaksa oleh militer tidak diperlukan dan berpotensi mengganggu independensi penegakan hukum.
  • Marzuki menilai Jaksa Agung ST Burhanuddin harus bertanggung jawab atas kisruh antara kejaksaan dan kepolisian, bahkan membuka opsi pengunduran diri sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada publik.
  • Pihak Istana menjelaskan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 diterbitkan untuk menjamin kelancaran tugas penegak hukum di lapangan dengan pendampingan TNI-Polri agar proses hukum berjalan tanpa gangguan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung periode 1999 hingga 2001, Marzuki Darusman meminta Presiden Prabowo Subianto meninjau kembali Perpres Nomor 66 tahun 2025 mengenai Pelindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI.

Menurut Marzuki, perlindungan jaksa oleh tentara merupakan sesuatu yang tidak dibutuhkan. Bahkan, dalam aturan sebelumnya, justru kepolisian yang diberi kewenangan melindungi jaksa.

Di era pemerintahan Prabowo, perpres itu dijadikan dasar bagi TNI untuk menjaga rumah pribadi eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah pada 8-9 Juli 2026 di area Radio Dalam, Jakarta Selatan. Sedangkan, di momen tersebut, kepolisian sedang menggeledah sejumlah titik, termasuk rumah Febrie di kawasan Sentul lantaran diduga terkait kasus korupsi.

Sikap TNI yang ikut terlibat dalam upaya penegakan hukum dikritik luas oleh publik. Bahkan, kelompok masyarakat sipil menilai aksi itu bagian dari upaya menghalang-halangi penyidikan kepolisian.

"Di era saya tidak ada pengamanan semacam itu. Sekarang, saya menganjurkan cabutlah perpres itu. Tinjau kembali perpres itu, ndak perlu (ada pengamanan itu). Keperluan (pengaman) gak diperlukan," ungkap Marzuki kepada IDN Times yang ditemui di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu, 18 Juli 2026.

Alih-alih meminta pengamanan kepada militer, seandainya tugas jaksa diganggu oleh pihak tertentu, maka kejaksaan bisa meminta dukungan kepada publik. Sebab, publik sudah geram dengan upaya penegakan hukum.

"Publik pasti bertindak dan ikut memberikan tekanan ke pemerintah untuk persoalan-persoalan itu," ujarnya.

Ia pun menilai, selama ini Kejaksaan Agung aman sehingga tak perlu ada perbantuan dari militer.

"Kejaksaan Agung aman kalau mereka melakukan tindakan-tindakan yang semestinya dilakukan," ucapnya.

1. Jaksa Agung seharusnya bertanggung jawab penuh terhadap dugaan korupsi eks Jampidsus

Marzuki Darusman, Jaksa Agung, Febrie Adriansyah
Jaksa Agung periode 1999 hingga 2001, Marzuki Darusman ketika ditemui di area Salemba, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)

Ketika IDN Times tanyakan apakah Jaksa Agung ST Burhanuddin perlu mundur lantaran anak buahnya menjadi tersangka kasus korupsi, Marzuki menyebut, Burhanuddin harus bertanggung jawab penuh terhadap kegaduhan yang terjadi. Jaksa Agung yang telah menjabat sejak 2019 itu bisa menyerahkan surat pengunduran diri kepada Prabowo, namun keputusan akhir terhadap surat itu ada di tangan presiden.

"Jaksa Agung bisa mengirimkan surat kepada presiden, isinya berupa saran bahwa beliau mengundurkan diri. Tidak serta merta pengunduran diri itu disetujui karena kan menjadi hak prerogatif presiden. Presiden kan bisa menerima atau menolak," katanya.

Dengan gestur itu, Jaksa Agung mengirimkan pesan ke publik bahwa pihaknya bertanggung jawab penuh atas kekisruhan antara kejaksaan dengan kepolisian.

"Saya bukan menyarankan (Jaksa Agung) untuk mundur, tapi menunjukkan sikap yang terbuka dan memudahkan presiden untuk mengambil sikap, apakah memang harus demikian," katanya.

Ia pun mengusulkan agar surat serupa diajukan juga oleh Kapolri, Menteri Pertahanan, dan para pembantu presiden lainnya.

2. Polisi semula tak diberi kewenangan untuk mengusut kasus korupsi

Seorang polisi lalu lintas mengenakan rompi hijau dan topi putih sedang mengatur kendaraan di jalan ramai Kota Kupang pada siang hari.
Ilustrasi polisi lalulintas sedang mengamankan jalan di Kota Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Marzuki juga menjelaskan, di era kepemimpinannya tidak ada persaingan antara kejaksaan dengan kepolisian. Sebab, sebelumnya kepolisian belum diberi kewenangan untuk menangani tindak pidana korupsi.

"Ini semua bermula dari Kejaksaan mengirim surat kepada kepolisian, pada waktu itu yang menjadi ko-serse adalah Pak Da'i Bachtiar. Kapolri-nya ketika itu dijabat Pak Rusdiharjo. Gus Dur ketika itu minta agar dibuat surat yang isinya kepolisian bisa menyidik tindak pidana korupsi. Tadinya gak bisa," kata Marzuki mengurai awal mula sejarah kepolisian bisa ikut menangani kasus korupsi.

Ia menambahkan, ketika itu kejaksaan turut mengerahkan sumber daya manusia dari kepolisian untuk menangani kasus rasuah sebab jumlah jaksa kala itu masih terbatas. Sementara, perkara-perkara menumpuk dan mangkrak.

"Kami menggunakan resource dari kepolisian karena jumlah jaksa saat itu tidak cukup. Perkara-perkara banyak yang mangkrak. Ini harus kita apakan? Ya, kepolisian kami bukakan jalan untuk itu sampai sekarang, itu kejadian tahun 1999," tutur dia.

3. Prabowo terbitkan Perpres Nomor 66 tahun 2025 untuk mudahkan kerja penegak hukum

Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Penasihat Khusus Presiden bidang Komunikasi, Hasan Nasbi menjelaskan, Perpres Nomor 66 tahun 2025 dibuat bertujuan untuk menjamin kelancaran tugas penegak hukum.

"Waktu itu presiden mengeluarkan surat itu untuk menjamin kelancaran tugas penegak hukum di lapangan, supaya tidak ada gangguan. Jadi, untuk penegakan hukum di lapangan ya didampingi oleh TNI-Polri," ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/7).

"Jadi, dua waktu itu ya. Ada didampinginya oleh TNI-Polri. Jadi, itu untuk apa? Ya untuk melancarkan dan menjaga penegakan hukum di lapangan supaya tidak ada gangguan," sambungnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More