Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Iwakum Tuntut Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka pada Wartawan

Iwakum Tuntut Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka pada Wartawan
Hotman Paris Hutapea, pengacara Febrie Adriansyah. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Iwakum mengecam keras ucapan Hotman Paris yang dianggap merendahkan martabat wartawan dan menuntut permintaan maaf terbuka atas pernyataannya di konferensi pers Kejaksaan Agung.
  • Irfan Kamil menegaskan bahwa kalimat ‘lu punya otak enggak?’ bukan kritik, melainkan penghinaan terhadap kapasitas intelektual wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
  • Iwakum mendesak Hotman Paris meminta maaf secara terbuka serta meminta organisasi advokat memeriksa dugaan pelanggaran kode etik terkait sikapnya terhadap wartawan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam keras pernyataan advokat Hotman Paris yang merendahkan martabat dan profesi wartawan. Iwakum menuntut Hotman Paris untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Pernyataan tegas ini disampaikan Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menanggapi konferensi pers Hotman Paris seusai mendampingi kliennya mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi, Jumat (17/7/2026).

Dalam konferensi pers itu, Hotman Paris salah satunya melontarkan kalimat “lu punya otak enggak?” kepada seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Kejaksaan Agung.

"Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers," kata Kamil, Minggu (19/7/2026).

1. Pernyataan Hotman Paris bukan kritik melainkan penghinaan

Hotman Paris
Hotman Paris Hutapea, pengacara Febrie Adriansyah. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kamil menyoroti pernyataan Hotman Paris yang menyerang kapasitas intelektual wartawan. Tak hanya arogan, pernyataan Hotman Paris itu merendahkan martabat wartawan, dan tidak pantas disampaikan oleh seorang advokat senior.

“Pernyataan ‘lu punya otak enggak?’ bukanlah kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan,” kata Kamil.

2. Wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan

D29E8788-72A6-47DF-9967-B59F39091E5D.jpeg
Pengacara Hotman Paris Hutapea tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) pukul 09.48 WIB. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kamil mengatakan, wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan guna memperoleh informasi. Apalagi, konferensi pers itu digelar Hotman Paris terkait perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang menjadi sorotan masyarakat.

Di sisi lain, katanya, narasumber berhak menolak menjawab, memberikan klarifikasi, ataupun mengoreksi substansi pertanyaan. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menyerang kapasitas intelektual wartawan.

“Narasumber boleh tidak menjawab. Narasumber juga boleh membantah pertanyaan wartawan. Namun, tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal,” ujar Kamil.

3. Iwakum mendesak Hotman menyampaikan permintaan maaf

WhatsApp Image 2025-09-08 at 17.03.13.jpeg
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea (tengah) ketika memberikan keterangan pers di kafe di Cikini, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)

Untuk itu, menurut Kamil, perilaku Hotman tidak dapat digeneralisasi sebagai sikap profesi advokat secara keseluruhan.

“Iwakum mengenal banyak advokat yang kritis, tegas, dan memiliki kualitas argumentasi yang baik, tetapi tetap menjunjung tinggi etika serta menghormati kerja jurnalistik. Ketegasan tidak pernah mengharuskan seseorang menghina profesi lain,” ucapnya.

Atas kejadian tersebut, Iwakum mendesak Hotman menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan yang bersangkutan serta komunitas pers Indonesia. Iwakum juga meminta organisasi advokat tempat Hotman bernaung memeriksa dugaan pelanggaran kode etik berkaitan dengan perilaku tersebut.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More