Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mario Dandy dan AG Disebut Tak Jujur di Sidang, Begini Kata Pengacara

Mario Dandy dan Shane Lukas hadiri sidang AG di PN Jaksel pada Selasa (4/4/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times -  Perwakilan Keluarga David Ozora, Alto Luger, menuding Mario Dandy dan AG tidak berbicara jujur, saat menyampaikan keterangan kepada majelis hakim dalam persidangan tersebut.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tersangka lain dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas, sebagai saksi sidang AG (15), anak berkonflik dengan hukum.

"Ada beberapa keterangan yang kemudian dalam proses investigasi di persidangan disimpulkan ada kebohongan yang kembali dilontarkan oleh AG, dan bukan cuma AG tapi oleh Mario Dandy," katanya, kepada IDN Times, Sabtu (8/4/2023). 

1. Hakim sempat menimpali pernyataan Mario Dandy tidak sesuai alat bukti

Mario Dandy selesai menjalani pemeriksaan saksi dengan terdakwa anak AG di PN Jaksel. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Hakim, kata Alto, bahkan sempat menimpali pernyataan yang disampaikan Mario Dandy karena tidak sesuai dengan alat bukti dan keterangan saksi lain dalam kasus ini. 

Kendati, Alto tidak bisa merinci poin-poin apa saja terkait keterangan yang disampaikan Mario dalam sidang. Sebab, diketahui sidang AG dilakukan secara tertutup karena terdakwa masih di bawah umur.

"Kamu ini bohong ya? Karena tidak sesuai dengan alat bukti dan rekonstruksi dan saksi lain," kata dia, menirukan pernyataan hakim dalam persidangan.

Kemudian, kata Alto, Mario pada saat itu juga mengubah pernyataannya. 

"Intinya, dia mengakui kalau dia bohong," ujar dia. 

2. Pengacara Mario membantah

Kuasa Hukum Mario Dandy Satrio, Dolfie Rompas (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara, Kuasa Hukum Mario Dandy, Basri mengatakan, kliennya telah memberikan keterangan sesuai dengan keterangan yang telah disampaikan di berita acara pemeriksaan (BAP).

“Mario sudah menyampaikan fakta hukum, apa yang disampaikan di perisadangan di PN Jaksel itu Selasa kemarin dia sudah menyampaikan keterangan sebenar-benarnya,” katanya saat dihubungi IDN Times, Sabtu (8/4/2023).

“Apa yang disampaikan di dalam persidangan itu ada dalam BAP (berita acara pemeriksaan),” tegas dia.

Menurut Basri, Mario Dandy juga menyampaikan bahwa kliennya mendapatkan informasi awal dari perempuan bernama Anastasia Pretya Amanda (APA), yang diketahui merupakan mantan pacarnya. Ia mendengar AG mendapatkan perlakuan kurang baik dari David.

“Dia menyampaikan informasi awal yang disampaikan itu, kenapa terjadi penganiayaan itu kan sumbernya dari APA. (APA) menyampaikan sesuatu kepada klien kami bahwa AG diperlakukan hal-hal yang tidak baik oleh korban," kata dia.

Karena itu, Basri mengatakan, Mario Dandy telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya sesuai apa yang dia ketahui pada persidangan tersebut.

“Jadi yang disampaikan (Mario Dandy) kemarin itu sudah menyampaikan yang sebenar-benarnya. Sesuai fakta hukum. Itu saja poin yang disampaikan,” ucap dia.

Basri pun enggan menanggapi soal Mario Dandy yang disebut tidak memberikan keterangan yang benar atau berbohong dalam persidangan.

“Saya gak mau menanggapi karena kan namanya perbedaan pendapat kan ya biasa saja,” ucap dia.

3. Pengacara David juga sebut AG beri keterangan bohong

AG, kekasih MArio Dandy usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya (IDN Times/Amir Faisol)

Selain itu, AG dalam persidangan juga dianggap berbohong saat memberikan keterangan kepada majelis hakim. 

Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, yang hadir dalam persidangan itu mengatakan AG sempat menyampaikan penyesalannya. Namun penyesalan itu, menurut dia, masih kontradiktif dengan keterangan yang disampaikan dalam persidangan.

AG, menurut dia, tidak utuh dalam menyampaikan pembelaannya. Oleh karena itu, pihaknya meyakini sikap itu dapat dibaca majelis hakim.

"Majelis hakim juga pasti memiliki keyakinan atas keterangan itu di mana dia tidak seutuhnya atau tidak sepenuhnya memberikan keterangan yang sebener-benernya,” kata Mellisa. 

Dia mengatakan AG masih terlihat berbohong selama persidangan. Karena itu, kata dia, jaksa melihat hal ini sebagai salah satu fakta yang dibuat dalam kesimpulan penuntut umum.

“Kami melihat permohonan maaf atau penyesalan itu tak diwujudkan pada saat memberikan keterangan di persidangan,” ucap Mellisa.

“Kami lihat anak berkonflik hukum AG masih berbohong, dan itu dimasukan sebagai salah satu fakta yang dibuat dalam kesimpulan JPU terkait kebohongan ini,” sambungnya. 

4. AG menangis saat bacakan pleidoinya

Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan kekasih Mario Dandy, AG (19) tiba di Pengadilan Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, AG menangis saat membacakan pleidoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo, menyatakan nota pembelaan itu disusun dan dibacakan langsung oleh AG di dalam persidangan.

Kendati, Atta enggan merinci fakta-fakta yang disampaikan dalam nota pembelaan tersebut. Namun secara umum, AG mengakui penyesalannya terkait dengan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

“Tadi AG menyampaikan bagaimana perasaannya terhadap persidangan dengan perkara ini. AG menyampaikan secara langsung juga,” ujar dia.

Diketahui, AG dituntut pidana hukuman penempatan selama empat tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di kasus David.

Jaksa menilai AG telah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.

 

Penasaran dengan isu-isu pemilu dan gonjang ganjing capres cawapres, baca selengkapnya di sini

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us