Masa Penahanan Diperpanjang, Nikita Mirzani Akan Lebaran di Tahanan

- Polda Metro Jaya memperpanjang masa tahanan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra.
- Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan pengusaha skincare yang mengaku diperas hingga Rp4 miliar oleh Nikita dan Mail.
- Nikita dicecar 58 pertanyaan oleh penyidik setelah diperiksa dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 12 jam, membantah dugaan pemerasan yang dilaporkan RGP.
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya memperpanjang masa tahanan selebritas Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra, Senin (24/3/2025).
Dengan begitu, Nikita dan Mail akan merayakan momen Lebaran tahun ini di dalam sel Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
“Sejak 24 Maret atau 40 hari ke depan hingga 2 Mei telah melanjutkan atau memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka, saudari NM dan saudara IM,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (24/3/2025).
1. Perpanjangan penahanan sesuai KUHAP

Ade Ary menerangkan perpanjangan masa tahanan Nikita dan Mail dilakukan sebagaimana tahapan penyidikan, yang diatur dalam Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHAP).
“Saat ini, penyidik terus melakukan pendalaman dan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum, untuk kelengkapan berkas perkara,” ujar dia.
2. Nikita ditetapkan sebagai tersangka

Sebelumnya, Dittipidsiber Polda Metro Jaya telah menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan, yang dialami pengusaha skincare berinisial RGP.
“Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keteranganya, Kamis, 20 Februari 2025.
Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan laporan pada 3 Desember 2024, yang dilayangkan RGP selaku pelapor atau korban mengaku diperas hingga Rp4 miliar oleh Nikita dan asistennya, Mail.
3. Nikita diduga melakukan pemerasan

Adapun duduk perkara kasus ini berawal korban RGP yang berselisih dengan Nikita Mirzani. Nikita dianggap pelapor menjelek- jelekkan nama korban serta produk miliknya lewat siaran langsung di TikTok.
"Korban menghubungi terlapor yang merupakan asisten dari saudari NM melalui WhatsApp, ke dua nomor WhatsApp, dengan tujuan untuk bersilaturahmi dengan saudari NM," kata Ade Ary.
Tapi, respons yang didapat justru berisi ancaman. Dengan dugaan pemerasan dialami RGP yang diminta bayar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut, supaya masalah itu tak diungkap ke media sosial.
Akibatnya, RGP pun merasa terancam telah mengirim uang secara bertahap. Dimulai dari 14 November 2024, sebesar Rp2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu sesuai arahan Nikita.
“Kemudian pada 15 November, atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar. Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar," katanya.
Dalam kasus ini, Nikita telah diperiksa pada Kamis, 6 Februari 2025. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 12 jam itu, Nikita dicecar 58 pertanyaan oleh penyidik. Setelah diperiksa, membantah dugaan pemerasan yang dilaporkan RGP.