Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Masa Penahanan Eks Menteri Agama Yaqut Dibantarkan KPK

Masa Penahanan Eks Menteri Agama Yaqut Dibantarkan KPK
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • KPK membantarkan masa penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas karena sakit di saluran pencernaan dan harus dirawat di RS Polri Kramat Jati.
  • Yaqut bersama tiga tersangka lain, termasuk mantan staf khususnya dan dua pihak swasta, ditetapkan KPK terkait dugaan suap pembagian tambahan 20 ribu kuota haji.
  • KPK telah menyita lebih dari Rp100 miliar dalam kasus yang menurut BPK menimbulkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Masa penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dibantarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eks Ketua GP Ansor itu disebut sedang sakit di bagian saluran pencernaan.

"Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (24/6/2026).

Budi menjelaskan, pembantaran ini dilakukan merujuk hasil pemeriksaan dokter. Menurut dokter, Yaqut harus dirawat di rumah sakit.

"Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati," ujar dia.

Budi memastikan, penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatan Yaqut sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi," kata Budi.

KPK dalam kasus ini telah menetapkan Yaqut dan mantan staf Staf khususnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka. Keempatnya kini sudah ditahan di Rutan KPK.

Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut pada saat itu membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus.

Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu. Sudah ada uang lebih dari Rp100 miliar yang disita KPK. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini dudga merugikan negara Rp622 miliar.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari

Related Articles

See More