Masih Ada Guru Pendidikan Agama Islam SD yang Tak Bisa Al-Qur'an

- Indeks PAI dikembangkan menggunakan pendekatan pedagogis
- Masih ada guru PAI yang tidak bisa membaca Al-Qur'an
Jakarta, IDN Times - Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Kementerian Agama (Kemenag) merilis hasil survei indeks pendidikan agama di sekolah tahun 2025. Berdasarkan hasil asesmen tersebut, ditemukan fakta, kompetensi literasi Al-Qur'an di kalangan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada jenjang Sekolah Dasar (SD)/SDLB masih memerlukan perhatian serius.
Survei ini dilakukan Direktorat PAI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan (Pustrajak Penda) pada Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM), serta Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran (PTIQ) Jakarta.
Langkah ini bertujuan menyediakan data dasar (baseline data) yang objektif dan terstandar untuk mengukur keberhasilan pendidikan agama di sekolah, sekaligus memenuhi kebutuhan data bagi Bappenas dan kementerian terkait.
1. Indeks PAI dikembangkan menggunakan pendekatan pedagogis

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amin Suyitno, mengatakan, indeksasi PAI ini dikembangkan dengan pendekatan pedagogis menggunakan Taksonomi Bloom sebagai kerangka konseptual utama.
“Pendidikan agama di sekolah berada dalam ranah pedagogis. Capaian pembelajaran diukur melalui tiga domain utama, yakni kognitif, psikomotorik, dan afektif,” ujar Suyitno dalam konferensi pers ekspos hasil Asesmen di Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Amin mengatakan, metode ini berbeda dengan survei religiositas sosiologis yang umum digunakan lembaga lain.
“Indeksasi yang dikembangkan Kemenag secara khusus memotret hasil pendidikan agama di sekolah. Fokusnya pada kompetensi pedagogis peserta didik dan guru, bukan semata tingkat keberagamaan sosial,” ujar dia.
2. Masih ada guru PAI yang tidak bisa membaca Al-Qur'an

Direktur PAI Kemenag, M Munir, memaparkan hasil asesmen terhadap 160.143 guru PAI SD di seluruh Indonesia. Meski indeks pengamalan ibadah pokok dan sosial berada di angka cukup tinggi (di atas 85), indeks pemahaman terhadap ajaran dasar agama tercatat sebesar 62,34.
Temuan yang cukup signifikan muncul pada aspek kemampuan membaca Al-Qur'an yang diuji melalui perekaman langsung dan dinilai oleh pakar dari PTIQ.
"Hasilnya, kategori membaca mahir tercatat 11,35 persen, kategori menengah 30,39 persen, dan kategori dasar 58,26 persen, dengan rata-rata nasional 57,17 persen," kata Munir.
Kondisi serupa juga terlihat pada peserta didik kelas V SD. Berdasarkan sampel dari 13.582 siswa, kemampuan membaca Al-Qur'an menunjukkan mayoritas masih berada pada level pemula.
“Hasilnya, kategori mahir 3,2 persen, kategori madya 29,3 persen dan kategori pratama 67,5 persen,” ujar Munir.
Munir menilai hasil, ini menjadi gambaran adanya kesenjangan antara karakter religiositas dengan literasi dasar agama.
“Temuan ini menunjukkan bahwa tingginya karakter religiositas masyarakat Indonesia belum sepenuhnya ditopang oleh literasi dasar keagamaan yang memadai, khususnya kemampuan membaca kitab suci dan pemahaman ajaran dasar agama,” kata dia.
3. Bagaimana tindakan Kemenag?

Sebagai tindak lanjut, Kemenag merumuskan sejumlah rekomendasi. Bagi guru, Kemenag akan melakukan penguatan kompetensi profesional dan intervensi khusus bagi mereka yang masih berada di kategori dasar dalam membaca Al-Qur'an.
Ke depannya, kemampuan membaca Al-Qur'an akan menjadi indikator dalam proses rekrutmen, penilaian karier fungsional, hingga reorientasi program sertifikasi guru PAI.
Sedangkan untuk peserta didik, Kemenag merekomendasikan penetapan kemampuan baca Al-Qur'an dan PAI sebagai Kompetensi Wajib Nasional pada jenjang SD/SDLB. Upaya ini akan melibatkan pesantren, perguruan tinggi keagamaan Islam, serta lembaga pendidikan Al-Qur'an sebagai mitra strategis untuk memperkuat literasi agama di lingkungan sekolah.



















