Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mau Punya Rumah DP 0 Rupiah di Jakarta? Begini Caranya

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja meluncurkan program hunian DP Rp0, Jumat (12/10) di Klapa Village, Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Program ini merupakan salah satu janji kampanye yang digembar-gemborkan Anies-Sandiaga Uno sejak masa kampanye dulu. 

Rencananya pada tahap pertama ada 780 unit yang disiapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk warganya. 

Tertarik memiliki? simak berita selengkapnya. 

1. Dua tipe hunian akan dijual dalam tahap pertama

Humas Pemprov DKI Jakarta

Pada tahap pertama terdapat dua unit rumah yang dipasarkan yakni tipe 21 sebanyak 420 unit dan tipe 36 sebanyak 360 unit. Anies mengatakan bahwa 780 unit itu akan tersebar di lokasi lainnya juga. 

"Tahap pertama kami siapkan 780 unit yang tersebar di lokasi lainnya," kata Anies. 

Harga jual tiap unit pun berbeda. Untuk tipe 21 harga jualnya mulai dari Rp184,8 juta- Rp213,4 juta sedangkan tipe 36 dijual dengan harga Rp304,92 juta- Rp310 juta. 

2. Gak semua orang bisa punya rumah tanpa DP

IDN Times/Humas Pemprov DKI Jakarta

Sayangnya, program rumah tanpa DP ini tak dapat dinikmati semua orang. Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi jika ingin punya rumah tanpa DP ini. 

Berikut syarat memiliki rupah tanpa DP yang disediakan Pemprov DKI Jakarta 

1.    Warga ber-KTP DKI yang telah tinggal di Jakarta sekurang-kurangnya 5 tahun 
2.    Warga yang belum punya rumah 
3.    Warga yang tidak pernah menerima subsidi perumahan; 
4.    Warga berpenghasilan 4 – 7 juta rupiah setiap bulan 
5.    Warga yang taat pajak 
6.    Prioritas bagi warga yang telah menikah 
7.    Bagi warga yang terpilih, wajib memiliki rekening Bank DKI 

Persyaratan Administrasi 
1.    Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta (minimal 5 tahun saat mengajukan permohonan) 
2.    Kartu Keluarga (KK) 
3.    Surat pernyataan belum punya rumah 
4.    Surat pernyataan tidak pernah menerima subsidi perumahan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; 
5.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 
6.    Surat Nikah atau Akta Nikah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang 

Permohonan fasilitas pembiayaan melalui poses sebagai berikut: 
1.    Verifikasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta 
2.    Verifikasi Bank Pelaksana (Bank DKI) 
3.    Penetapan Nominatif Daftar Penerima Manfaat 

3. Rumah tanpa DP gak boleh dijual atau disewain dalam jangka waktu tertentu

Istimewa

Meski sudah memiliki rumah tanpa DP, sang pemilik gak bisa sembarangan menyewakan atau menjual kembali dalam jangka waktu tertentu. Hal tersebut diungkapkan Direktur PD Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan pada Jumat (12/10) lalu. 

"Pengalihan rumah akan dilaksanakan melalui pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya. 

4. Anies berharap Samawa dapat menghasilkan keluarga yang Samawa

IDN Times/Gregorius Aryodamar

Pemprov DKI Jakarta menamai program ini dengan nama 'Samawa' yang merupakan singkatan dari kalimat 'Solusi Rumah Warga'. Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu berharap rumah tanpa DP yang diluncurkan tersebut dapat menghasilkan keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah. 

“Samawa ini terminologi yang InsyaAllah kalau kita dengar, langsung tahu maknanya. Maknanya adalah sebuah tempat yang di sana ada kedamaian, ada cinta kasih, ada kebahagiaan, ada ketenangan. Jadi, program ini harapannya membuat ketenangan bukan saja bisa punya rumah, tapi rumah yang ditempati kemudian menghasilkan sebuah suasana keluarga yang Samawa tadi, Solusi Rumah Warga,” terangnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
Dwifantya Aquina
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us