Wacana Jabatan Kades 9 Tahun, Cak Imin Beri Dukungan

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskadar alias Cak Imin mengatakan, mendukung usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun dari sebelumnya enam tahun.
Hal itu dia sampaikan merespons desakan Revisi UU Desa oleh berbagai asosiasi kepala desa, khususnya terkait perpanjangan masa jabatan kade.
“Mendukung penuh perjuangan kepala desa terkait penambahan masa jabatan dari enam menjadi sembilan tahun dalam satu periode dengan batasan maksimal dua periode,” kata Cak Imin dalam keterangan tertulis, Rabu (18/1/2023).
1. Cak Imin sebut akan bantu menata aparatur desa

Cak Imin juga berjanji, akan mengakomodir aspirasi masa jabatan kepala desa. Sementara aparatur desa akan dilakukan penataan agar lebih baik.
Cak imin mengatakan penataan aparatur desa belum menjadi prioritas karena posisinya yang berbeda dengan kepala desa.
“Masa jabatan Perangkat Desa gak bisa disamakan dengan masa jabatan Kades karena posisinya berbeda. Posisi Kades adalah jabatan politik, sementara Perangkat Desa bukan jabatan politik,” ujar Cak Imin.
Kendati begitu, menurutnya, perangkat desa merupakan bagian penting dalam pembangunan desa. Ia berharap, revisi UU Desa dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan penyelenggaraan negara.
2. Kepala desa demo di DPR tuntut jabatan sembilan tahun

Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Selasa (17/1/2023).
Mereka meminta pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Desa dan meminta jabatan kepala desa berubah, dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun.
“Kami meminta pemerintah agar UU Desa direvisi, jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun,” kata Kepala Desa Poja, Robi Darwis.
Dia menganggap jabatan kepala desa enam tahun terlalu singkat. Masa jabatan itu juga dinilai kurang efektif untuk menjalankan program desa.
3. DPR tampung masukan perpanjangan masa jabatan kepala desa

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menerima perwakilan kepala desa atau kades, yang menuntut Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ribuan kades menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam menjadi sembilan tahun melalui revisi UU Desa.
Dasco mengatakan siang ini perwakilan pengunjuk rasa akan diterima di DPR, untuk menyampaikan usulan dan masukannya tentang revisi UU Desa.
“Siang ini Baleg DPR akan menerima perwakilan dari kepala desa untuk mendengarkan poin-poin dan harapan dari kepala desa, agar revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 ini bisa masuk Prolegnas 2023,” kata Dasco.



![[QUIZ] Tebak Nama Presiden Negara Peserta Piala Dunia 2026 Saat Ini, Bisa Jawab?](https://image.idntimes.com/post/20260626/upload_eb303502a2c25570fd881db56061c870_42c4a4ab-ef89-471a-80da-777dc3f4c599.jpg)















