Memahami Perbedaan Makar dan Pemakzulan Presiden dalam Hukum Indonesia

- Makar adalah tindak pidana dalam KUHP yang mencakup upaya menggulingkan pemerintah atau menyerang presiden, dengan ancaman hukuman hingga penjara seumur hidup.
- Pemakzulan merupakan proses hukum ketatanegaraan berdasarkan UUD 1945 untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden jika terbukti melanggar hukum atau tidak memenuhi syarat jabatan.
- Contoh kasus makar terjadi pada pemberontakan RMS dan PKI, sedangkan pemakzulan pernah dialami Presiden Abdurrahman Wahid pada tahun 2001 setelah mengeluarkan dekrit pembubaran DPR/MPR.
Jakarta, IDN Times – Penggulingan Presiden Prabowo Subianto ramai di media sosial. Salah satunya konten yang diunggah pemilik akun Instagram @mich.schndr, Silvia Tjan, yang mengunggah potongan foto dan video salah satu tokoh yang menyuarakan penggulingan presiden.
Ketika berbicara tentang pemberhentian presiden di tengah masa jabatan, dua istilah yang kerap muncul dan disalahartikan adalah makar dan pemakzulan. Padahal, secara hukum, keduanya memiliki makna dan mekanisme berbeda.
Makar merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sementara pemakzulan adalah proses hukum ketatanegaraan yang juga diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Berikut penjelasan lengkap tentang perbedaan makar dan pemakzulan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
1. Definisi istilah makar

Penulis dan ahli hukum Indonesia Marbun dalam bukunya yang berjudul Kamus Politik mengartikan makar dengan istilah kudeta, yang merupakan terjemahan dari kata Perancis coup d'état, yaitu pengambilan kekuasaan dalam pemerintahan menggunakan kekerasan atau paksaan, atau pengambilan kekuasaan yang dilakukan secara tiba-tiba dan inkonstitusional.
Sementara, dalam Pasal 53 dan Pasal 87 KUHP memaparkan suatu perbuatan dianggap makar jika niat pembuat kejahatan sudah ternyata dengan dimulainya perbuatan itu.
2. Ancaman hukuman terhadap seseorang yang melakukan makar

Lebih jauh, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ancaman hukuman makar diatur dalam Pasal 104, 107, dan 108. Pasal 104 KUHP menjelaskan makar dengan maksud hendak membunuh presiden atau wakil presiden, atau dengan maksud hendak merampas kemerdekaannya, atau hendak menjadikan mereka tidak cakap memerintah, diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun penjara.
Sementara, Pasal 107 KUHP mengatur tentang makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah yang diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Para pemimpin dan para pengatur makar tersebut diancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.
Pasal 108 KUHP mengatur tentang pemberontakan, di mana orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan senjata atau dengan maksud melawan pemerintah Indonesia menyerbu bersama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan pemerintah dengan senjata, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
3. Pengertian pemakzulan dalam UUD 1945 dan alasan pemberhentian presiden

Berbeda dengan makar yang merupakan tindak pidana, pemakzulan atau impeachment adalah proses hukum ketatanegaraan untuk memecat atau menurunkan presiden dari jabatannya. Pemakzulan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berasal dari kata makzul yang diartikan berhenti memegang jabatan atau turun takhta.
Lebih lanjut, Pasal 7A, 7B, dan 24C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 mengatur Presiden dan atau Wakil Presiden, dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden.
4. Contoh kasus makar

Tindak pidana makar pernah terjadi di Indonesia di antaranya dilakukan RMS (Republik Maluku Selatan). Pemberontakan ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari pertentangan antara golongan nasionalis republik dan golongan federalis ekstrem yang telah berkembang sejak 1946.
Selain itu, pemberontakan ini juga merupakan bagian dari pergolakan Makassar sejak pemberontakan Andi Aziz pada awal April 1950.
Pemberontakan semacam ini juga pernah dilakukan Partai Komunis Indonesia (PKI). Di Indonesia, PKI telah berusaha merebut kekuasaan negara dengan peristiwa Pemberontakan Madiun yang dilakukan pada 18 September 1948. Usaha itu gagal, dan PKI selama beberapa tahun bergerak di bawah tanah. Pada 1 Oktober 1965 sebelum subuh, PKI beraksi dan berhasil membunuh beberapa jenderal.
5. Contoh kasus pemakzulan di Indonesia

Sementara, terkait pemakzulan, sejarah mencatat proses pemakzulan pernah terjadi pada era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, yang lengser sebagai Presiden ke-4 RI pada 23 Juli 2001, setelah mengeluarkan dekrit pembubaran DPR/MPR, membekukan parlemen, dan Partai Golkar.
Hanya beberapa jam setelahnya, MPR menggelar sidang istimewa yang menolak dekrit tersebut. Kemudian, sidang istimewa tersebut berujung pada pemakzulan Gus Dur yang digantikan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.


















