Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Menag Berhentikan Prof. Muzakki sebagai Rektor UIN Surabaya
Uinsa (Dok. Kemenag)
  • Menteri Agama Nasaruddin Umar memberhentikan Prof. Akh. Muzakki dari jabatan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya melalui KMA tertanggal 23 September 2026.
  • Pemberhentian dilakukan setelah Muzakki mengajukan pengunduran diri pada 22 September, hanya beberapa hari usai dilantik kembali sebagai rektor pada 15 September 2026.
  • Menag menunjuk Dirjen Pendidikan Islam Prof. Amien Suyitno sebagai Plt Rektor UIN Surabaya hingga rektor baru dilantik secepatnya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2022-2026

Prof. Akh. Muzakki sebelumnya menjabat sebagai Rektor UIN Surabaya selama empat tahun.

15 September 2026

Prof. Akh. Muzakki dilantik kembali sebagai Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya.

22 September 2026

Prof. Muzakki menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri kepada Menteri Agama.

23 September 2026

KMA pemberhentian Prof. Muzakki sebagai Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya terbit. Menteri Agama memberhentikannya dengan hormat dan menunjuk Prof. Amien Suyitno sebagai Plt Rektor.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Menteri Agama memberhentikan Prof. Akh. Muzakki dari tugas tambahan sebagai Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya dan menunjuk Prof. Amien Suyitno sebagai pelaksana tugas rektor.
  • Who?
    Menteri Agama Nasaruddin Umar, Prof. Akh. Muzakki, Kepala Biro SDM Setjen Kemenag Muhammad Zain, serta Dirjen Pendidikan Islam Prof. Amien Suyitno terlibat dalam pergantian jabatan ini.
  • Where?
    Pemberhentian berkaitan dengan jabatan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Jawa Timur. Keterangan mengenai keputusan tersebut disampaikan dari Jakarta.
  • When?
    Prof. Muzakki menyampaikan pengunduran diri pada 22 September 2026. Keputusan Menteri Agama diterbitkan pada 23 September 2026 dan keterangan disampaikan pada Rabu malam.
  • Why?
    Pemberhentian dilakukan setelah Prof. Muzakki mengajukan surat pernyataan pengunduran diri kepada Menteri Agama.
  • How?
    Pemberhentian ditetapkan melalui KMA Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026. Prof. Suyitno ditunjuk sebagai Plt Rektor hingga rektor baru dilantik dalam waktu secepatnya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menghentikan Prof. Akh. Muzakki sebagai Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya. Prof. Muzakki meminta berhenti pada 22 September 2026. Ia baru dilantik lagi pada 15 September. Sekarang Prof. Amien Suyitno menjadi rektor sementara sampai rektor baru dilantik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Nasaruddin Umar memberhentikan Prof. Akh. Muzakki dari tugas tambahan sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya. Pemberhentian ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 060729/MA.KP.07/09/2026. Pemberhentian ini setelah Prof Muzakki mengajukan pengunduran diri ke Menag.

“KMA tentang pemberhentian Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya terbit menyusul surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan oleh Prof. Muzakki pada 22 September 2026,” terang Kepala Biro SDM Setjen Kemenag, Muhammad Zain, dalam keterangan tertulis, Rabu malam (23/9/2026).

Prof. Akh Muzakki dilantik sebagai Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya pada 15 September 2026. Itu merupakan kali kedua Prof. Muzakki sebagai Rektor UIN Surabaya. Sebelumnya, Prof. Muzakki telah menjabat sebagai Rektor UIN Surabaya selama empat tahun, pada periode 2022-2026.

“Melalui KMA yang terbit pada 23 September 2026 ini, Menag memberhentikan Prof. Muzakki dengan hormat dan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama ini,” ucap M Zain.

Sehubungan dengan pemberhentian tersebut, Menag menunjuk Dirjen Pendidikan Islam Prof. Amien Suyitno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UIN Surabaya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PMA No 68 Tahun 2015, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan Pemerintah.

Pasal 12 regulasi ini mengatur bahwa apabila masa jabatan Rektor/Ketua berakhir dan Rektor/Ketua yang baru belum dilantik, Menteri menetapkan perpanjangan masa jabatan Rektor/Ketua atau mengangkat pejabat lain sebagai pelaksana tugas (Plt) sampai dengan dilantiknya Ketua/Rektor baru.

“Jadi selaku Plt, Prof Suyitno akan bertugas sampai dengan dilantiknya Rektor UIN Surabaya yang baru dalam waktu secepatnya,” katanya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article