Menag Lapor ke KPK soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Ketum Hanura OSO

- Menteri Agama Nasaruddin Umar melapor ke KPK terkait dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi saat kunjungan ke Takalar, sebagai bentuk transparansi dan pencegahan konflik kepentingan.
- KPK mengapresiasi langkah pelaporan dini tersebut, menilai tindakan Menag sebagai contoh positif bagi penyelenggara negara dalam memperkuat komitmen antikorupsi dan edukasi publik.
- Sebelumnya, MAKI melaporkan dugaan gratifikasi jet pribadi milik Oesman Sapta Odang ke KPK, berharap pemeriksaan dapat memperjelas kasus serta menjaga integritas pejabat publik.
Jakarta, IDN Times – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan pelaporan dugaan gratifikasi yang dilakukan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menjadi teladan positif bagi setiap penyelenggara negara. Langkah ini disebutnya penting untuk melaporkan apapun penerimaan yang dilakukan sebagai bentuk dari mitigasi awal kasus korupsi.
“Kita lakukan pencegahan-pencegahan, khususnya terkait konflik kepentingan yang barang kali ke depan akan muncul,” kata Budi dikutip dalam keterangan pers, Senin (23/2/2026).
Diketahui, Nasaruddin mendatangi kantor KPK, Senin (23/2/2026), untuk memberikan penjelasan terkait penggunaan jet pribadi yang diduga berpotensi sebagai gratifikasi saat ia berkunjung ke Kabupaten Takalar, untuk meresmikan Gedung Balai Sarkiah, Sulawesi Selatan, Minggu, 15 Februari 2026.
“Laporkan apapun yang mungkin syubhat buat kita. Laporkan apa adanya. Kita jangan khawatir. Mudah-mudahan hal (pelaporan) ini adalah contoh yang baik untuk siapa pun juga yang sebagai penyelenggara negara,” kata Menag.
1. KPK menggarisbawahi tiga hal yang disampaikan Menag

Budi menggarisbawahi tiga hal yang disampaikan Nasaruddin. Pertama, bagaimana seorang menteri sebagai penyelenggara negara harus punya komitmen kuat dalam memberantas korupsi, khususnya terkait upaya pencegahan, salah satunya dengan melaporkan gratifikasi sejak awal.
“Kita sejak awal melakukan mitigasi, khususnya pencegahan korupsi,” ujar Budi.
Kedua, Menag menyampaikan juga bahwa ini menjadi teladan positif, tidak hanya di Kementerian Agama, tapi juga seluruh jajaran penyelenggara negara maupun ASN.
Ketiga, hal ini menjadi edukasi kepada masyarakat dan pihak swasta, agar tidak memberikan suatu hadiah atau bentuk lainnya kepada penyelenggara negara atau ASN.
2. Menag jelaskan riwayat konsultasinya dengan KPK

Sementara, Nasaruddin menyampaikan ia sudah beberapa kali datang ke KPK. Dia bahkan pernah menyerahkan pemberian dari seseorang yang saat itu diduga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji. Selain itu, ia juga beberapa kali datang ke KPK untuk berkonsultasi.
Nasaruddin bersyukur pertemuannya dengan KPK berjalan lancar. Ia juga memberikan apresiasi kepada KPK yang memberi ruang baginya untuk menyampaikan penjelasan. Ia bertekad dapat menjadi contoh bagi pegawai di Kementerian Agama maupun penyelenggara negara lainnya dalam pencegahan gratifikasi dan pemberantasan korupsi.
“Mudah-mudahan bisa menjadi pembelajaran bagi teman-teman lain. Mari kita mencoba untuk mendukung seluruh gagasan yang telah kita sosialisasikan, terutama dari KPK. Mari kita menjadi penyelenggara yang baik,” ujar Menag.
3. Menag dilaporkan ke KPK soal jet pribadi OSO

Sebelumnya, Menag Nasaruddin dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Laporan tersebut menyangkut dugaan penggunaan fasilitas jet pribadi milik Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang alias OSO.
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, mengonfirmasi kebenaran laporan yang teregistrasi dengan nomor 01/MAKI-DUMAS_KPK/20.II/2026 dan tertanggal 20 Februari 2026 itu.
Boyamin berharap KPK dapat memeriksa dugaan gratifikasi ini. Dia menegaskan jika nantinya KPK menyatakan tidak ada unsur gratifikasi dalam kasus ini, maka ia merasa telah turut membantu Nasaruddin.
"Apabila kelak KPK menyatakan bahwa hal ini jelas bukan merupakan gratifikasi, maka saya justru telah berjasa membersihkan nama baik Menteri Agama," katanya.


















