Menag Yaqut Usul Pagu Anggaran 2022 Ditambah Rp13,3 T

Jakarta, IDN Times - Komisi VIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Dalam rapat tersebut, anggota Komisi VIII menyetujui pagu anggaran 2022 Kemenag RpRp66.453.208.486.000.
Pembahasan mengenai pagu anggaran itu juga sudah dibahas antara Kemenag dengan Badan Anggaran DPR RI. Dalam rapat itu, Menag menjelaskan fungsi anggaran di Kemenag.
"Fungsi pagu anggaran 2022 ada dua, agama dan pendidikan," ujar Yaqut dalam siaran langsung di kanal YouTube Komisi VIII, Senin (20/9/2021).
Anggaran untuk fungsi agama Rp10.598.557.790 dan untuk fungsi pendidikan Rp55.854.650.696.
1. Sumber pagu anggaran 2022 Kemenag

Dalam kesempatan itu, Yaqut menjelaskan sumber pagu anggaran 2022. Paling tinggi diperoleh dari rupiah murni Rp58.675.198.137.
Berikut rinciannya:
- Rupiah murni: Rp58.675.198.137
- Rupiah murni pendamping: Rp18.440.000
- Penerimaan negara bukan pajak: Rp1.910.937.777
- Badan layanan umum: Rp.2.223.476.325
- Pinjaman luar negeri: Rp795.155.250
- Surat berharga syariah negara: Rp2.830.000.997.
2. Ditjen Pendidikan Islam dapat anggaran paling tinggi

Yaqut menyampaikan rincian anggaran yang diterima di setiap Direktorat Jenderal yang ada di Kemenag. Ditjen Pendidikan Islam mendapat anggaran paling tinggi, Rp52.492.052.930.
Berikut rinciannya:
- Sekretariat Jenderal: Rp2.225.932.788
- Inspektorat Jenderal: 159.767.627
- Ditjen Bimas Islam: Rp5.674.984.685
- Ditjen Pendidikan Islam: Rp52.492.052.930
- Ditjen Bimas Kristen: Rp1.842.919.185
- Ditjen Bimas Katolik: 886.800.288
- Ditjen Bimas Hindu: Rp781.500.789
- Ditjen Ditjen Bimas Budha: Rp261.775.634.
3. Kemenag usul tambah anggaran Rp13 triliun untuk pagu 2022

Lebih lanjut, Yaqut mengusulkan penambahan pagu anggaran 2022 Kemenag Rp13.326.879.505.000. Bila usulan itu disetujui, pagu anggaran 2022 Kemenag menjadi Rp79.780.087.991.000 atau Rp79,7 triliun.
"Kami mengajukan usulan Rp13.326.879.506.000. Besaran usulan ini lebih besar Rp1.812.673.800.000 dari usulan sebelumnya yang telah disetujui DPR, tertuang dalam kesimpulan rapat kerja," kata Menag Yaqut.