Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menaker Izinkan Pengusaha Tunda Pembayaran THR Saat Pandemik COVID-19

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia
IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Ida Fauziyah resmi mengizinkan perusahaan yang tak mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) untuk menundanya lebih dulu sesuai dengan jangka waktu yang disepakati antara pengusaha dan pekerja. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang diteken oleh Ida pada (6/5) lalu. 

Dalam SE setebal dua lembar dengan nomor M/6/HI.00/01/V.2020 menyatakan pemerintah bisa memahami bila perusahaan belum bisa membayarkan THR keagamaan bagi para pegawainya sebagai dampak dari pandemik COVID-19. Hal itu tertulis di poin kedua surat edaran tersebut. 

"Dalam hal perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Proses dialog itu tersebut dilakukan secara kekeluargaan untuk menyepakati beberapa hal antara lain bila perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu yang disepakati," demikian bunyi SE itu. 

Di dalam SE itu, Menaker Ida juga memberikan kelonggaran lain yakni perusahaan yang tak mampu membayar THR, diizinkan untuk mencicil pembayaran hak pekerja tersebut. 

Tetapi, Menaker Ida tetap menggaris bawahi bagi perusahaan tetap mematuhi ketentuan dan perundang-undangan untuk membayarkan THR keagamaan kepada para pekerja tepat waktu. Kelonggaran yang diberikan Menaker Ida diprotes oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Bahkan, mereka berencana akan menggugat surat edaran yang dirilis oleh Menaker Ida. Lho, mengapa?

1. Surat edaran yang dikeluarkan oleh Menaker Ida bertentangan dengan UU nomor 13 tahun 2003

Youtube IDN Times
Youtube IDN Times

Menurut Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan surat edaran yang diteken Menaker Ida pada (6/5) lalu itu bertentangan dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 mengenai pengupahan. Said berpendapat ada aturan yang mewajibkan bagi pengusaha untuk tetap membayarkan THR 100 persen bagi mereka yang telah bekerja minimal satu tahun. 

"Bagi yang masa kerjanya di bawah satu tahun, maka upahnya dibayarkan proporsional sesuai masa kerjanya. Tetapi, Tunjangan Hari Raya harus dibayarkan seratus persen bagi buruh yang masuk bekerja, mereka yang diliburkan sementara karena COVID-19, pekerja yang dirumahkan karena COVID-19, maupun buruh yang di-PHK dalam rentang H-30 Lebaran," kata Said melalui keterangan tertulis pada Kamis (7/5). 

Ia melanjutkan, daya beli buruh selama pandemik COVID-19 juga harus tetap dijaga. Bila THR berkurang atau pembayarannya dicicil atau tak dibayarkan, maka bisa memukul daya beli buruh. 

2. KSPI mendesak agar pengusaha menolak surat edaran dari Menaker Ida

Aksi unjuk rasa buruh Sumatera Utara (IDN Times/Yurika Febrianti)
Aksi unjuk rasa buruh Sumatera Utara (IDN Times/Yurika Febrianti)

Dalam keterangan tertulis, Said juga mendorong agar para pengusaha menolak kelonggaran yang diberikan oleh Menaker Ida dan tetap membayar penuh THR kepada para pekerja atau buruh. Menurut Said, surat edaran yang dirilis oleh Menaker Ida justru berpotensi dijadikan alasan bagi para pengusaha untuk mengelak dari kewajibannya membayar THR kepada para pekerja. 

"Jangan buka ruang untuk dibayar dengan dicicil, ditunda, dan dibayar di bawah seratus persen," tutur Said. 

Kendati begitu, Said tidak tutup mata bahwa memang ada perusahaan yang terkena dampak pandemik COVID-19 sehingga tak mampu membayarkan THR. Tetapi, hal itu butuh dilakukan audit yang berisi pernyataan bahwa perusahaan merugi dalam satu tahun terakhir dan berjalan. 

Tetapi, untuk perusahaan seperti hotel berbintang, restoran besar atau waralaba internasional, ritel besar, industri manufaktur, kata Iqbal, wajib membayar THR 100 persen dan tidak dicicil atau ditunda.

3. Surat edaran yang dirilis Menaker Ida akan digugat ke PTUN

IDN Times/Kemnaker
IDN Times/Kemnaker

Lebih lanjut KSPI akan menggugat surat edaran yang dirilis oleh Menaker Ida ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, selain bertentangan dengan UU lain, surat edaran itu juga berpotensi merugikan buruh atau pekerja. Banyak buruh yang terdampak pandemik COVID-19. 

Di dalam surat edaran yang ditujukan kepada kepala daerah itu, Menaker Ida juga meminta di masing-masing provinsi agar dibentuk posko THR Keagamaan. Tujuannya, untuk memantau bila ada pelanggaran yang tetap dilakukan oleh para pengusaha. 

4. Menaker Ida menegaskan surat edaran itu bukan jadi pembenaran bagi pengusaha tak bayarkan THR

ilustrasi (IDN Times/Ita Malau)
ilustrasi (IDN Times/Ita Malau)

Tetapi, di dalam surat edaran itu pula, Menaker Ida menegaskan bukan berarti pengusaha bisa terbebas dari kewajibannya membayar THR kepada para pekerja atau buruh. Bila ada pengusaha yang terbukti melanggar kesepakatan yang sudah dibuatnya dengan para pekerja mengenai pembayaran THR, maka mereka bisa dikenakan denda. 

Oleh sebab itu, hasil dialog antara pengusaha dengan pekerja harus dilaporkan oleh perusahaan ke dinas setempat. 

"Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR dan denda kepada pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus dibayarkan pada tahun 2020," kata Menaker Ida dalam surat edaran tersebut. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us